Dugaan Korupsi Mencuat, Kejari Naikkan Status ke Penyelidikan Pembangunan RSUD Bogor Utara

Saat ini, Kejari tengah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut.

Andi Ahmad S
Senin, 29 Agustus 2022 | 18:33 WIB
Dugaan Korupsi Mencuat, Kejari Naikkan Status ke Penyelidikan Pembangunan RSUD Bogor Utara
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor [Antara]

SuaraBogor.id - Kejari Kabupaten Bogor menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Darurat (RSUD) Bogor Utara, Kabupaten Bogor.

Saat ini, Kejari tengah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut.

Aksi Kejari ini sekaligus menunjukkan kinerjanya di tengah kasus hukum di tingkat nasional yang begitu menyedot perhatian publik.

Soal pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara. Kepala Kejaksaaan Negeri (kajari) Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo menyebutkan bahwa hasil penyelidikan.

Baca Juga:Ade Yasin Hadirkan Inspektur Kemendagri di Sidang Dugaan Suap Auditor BPK

Kejari meningkatkan status ke penyidikan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Sebelumnya tahap penyelidikan dilakukan mulai awal bulan Juni 2022, kemudian hasil penyelidikan telah kita lakukan gelar perkara,” kata Kajari, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Senin (29/8/2022).

Kajari menuturkan bahwa pembangunan RSUD Bogor Utara dilaksanakan oleh PT Jaya Semanggi Enjinering (PT JSE) dengan nilai kontrak Rp93 miliar.

Kontrak dibiayai oleh Banprov Jawa Barat dengan waktu pelaksanaan 150 hari terhitung tanggal 30 Juli 2021 sampai dengan 26 Desember 2021.

“Diketahui bahwa proses pembangunan ini baru selesai pada 15 Juni 2022, jadi kurang lebih 6 bulan dari waktu pelaksanaan yang seharusnya diselesaikan,” jelasnya.

Baca Juga:Ribuan Peserta Ikuti Ajang Jonggol Adventure Tahun 2022 di Bogor

Pelaksanaan kegiatan ini, kata dia, terdapat addendum kontrak sebanyak 4 kali. Total perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp 36 miliar dan belum denda yang harus dibayarkan oleh pihak pelaksana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini