Oknum Kades di Sukabumi Diciduk di Ruang Kerja, Polisi Beberkan Fakta Ini

Untuk Kepala Desa Sagaranten, barang bukti yang diamankan yaitu satu buah handphone, korek api, residu atau pipet kaca yang berisikan narkotika," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:33 WIB
Oknum Kades di Sukabumi Diciduk di Ruang Kerja, Polisi Beberkan Fakta Ini
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan oknum kades AA (34 tahun), ditangkap di kantor desa tepatnya di Kampung Cigadog Desa/Kecamatan Sagaranten pada Senin malam 29 Agustus 2022 kemarin. [Sukabumiupdate.com/Denis]

SuaraBogor.id - Polisi menangkap seorang oknum kepala desa atau kades di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Oknum berinisial AA (34) itu diciduk ketika tengah berada di ruang kerjanya.

Kades AA tak sendiri. Polisi juga menangkap seorang staf desa tersebut. Kasusnya sama, dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, Kades AA ditangkap di kantor desa setempat pada Senin (29/8/2022) malam.

“AA ditangkap di kantor desanya, di ruang kerjanya sendiri, sendirian tidak bersama teman-temannya,” ujar Dedy saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:Geger, Warga Jayanti Palabuhanratu Temukan Mayat Tukang Bakso di Selokan

Sedangkan stafnya NF (32 tahun) yang bekerja di bagian umum desa, lanjut Dedy, ditangkap di Kampung Babakan Anyar Desa Pasanggrahan Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.

“Untuk Kepala Desa Sagaranten, barang bukti yang diamankan yaitu satu buah handphone, korek api, residu atau pipet kaca yang berisikan narkotika, sisanya alat bong dan hasil tes urin positif,” jelasnya.

“Sedangkan untuk NF, barang bukti yang kita amankan adalah handphone, alat bong dan hasil tes urine yang positif,” tambahnya.

Hasil dari penyelidikan, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, dan hasil tes urine yang dilakukan pun positif narkotika.

“Barangnya (sabu) dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu,” paparnya.

Baca Juga:Kades dan Masyarakat Diminta Jaga Iklim Investasi, Ini Tujuan Wabup Karawang

Adapun, Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini