SuaraBogor.id - Ani Suryani (50) Pekerja Migran Indoensia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) Asal Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dipulangkan sudah tidak bernyawa.
Saat kedatangan jenazah alhmarhum tersebut tiba di rumah duka, turut disambut dengan isak tangis keleluarga Ani Suryani pada Selasa (30/8/2022) malam di Cianjur.
Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Cianjur Ali Hildan mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat pekerja migran asal Cianjur tersebut meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.
"Dari catatan medis yang diterima pihak keluarga, Ani meninggal karena penyakit yang yang dideritanya yaitu sakit stroke," katanya pada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga:Pasar Buku Palasari, Surganya Pecinta Buku
Saat sebagai PMI, kata dia, Ani bekerja di Timur Tengah tepatnya di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UAE). Dan dia hampir selama 8 tahun terhitung sejak tahun 2015.
"Pemulangan jenazah Ani cukup cepat, namun sempat ada kendala karena ketika jenazah tiba di Bandara, meski akhirnya jenazah bisa langsung diserah terimakan kepada pihak keluarganya," katanya.
Selain itu, pihaknya mengatakan, almarhum dibersngkatkan ke Abu Dhabi oleh perusahaan penyalur tenaga kerja yang berada di Jakarta secara resmi.
"Namun karena tidak memperbaharui kontrak kerja, dengan seiring berjalannya waktu, statusnya sebagai PMI menjadi ilegal karena over stay," ucapnya.
Ia menambahkan, meski Ani dinyatakan sebagai PMI ilegal, namun pihaknya akan terus berupaya agar hak-haknya bisa terpenuhi oleh pihak terkait.
Kontributor : Fauzi Noviandi