SuaraBogor.id - Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengusut dugaan oknum bawaslu Depok diduga alirkan uang APBD ke tempat hiburan malam (THM).
Kini tim Kejari tengah memeriksa 20 orang untuk mengusut dugaan adanya penyalahgunaan dana hibah Pilkada Depok 2020, oleh oknum Bawaslu.
Dari pemeriksaan sementara, disinyalir ada uang sebesar Rp 1,1 miliar yang habis untuk foya-foya di tempat hiburan malam.
Dugaan adanya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dibuang ke tempat hiburan malam itu diungkapkan langsung oleh baru-baru ini.
Baca Juga:Warga Depok dan Cianjur Jadi Korban Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Batang
“Jadi pada intinya kita menemukan beberapa perbuatan melawan hukum. Perbuatan ini tentu hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” katanya, mengutip dari DepokToday -jaringan Suara.com, Senin (5/9/2022).
Adapun hal yang disinyalir menyalahi aturan tersebut, jelas Andi Rio, seperti perencanaan penggunaan anggaran, kemudian mekanisme penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban anggarakan.
“Itu ditemukan ada beberapa perbuatan yang sifatnya melawan hukum lah. Temuan itu dari beberapa pengakuan yang sempat kami mintai keterangan. Jadi memang kasus ini agak jelimet,” ujarnya.
Sebab, kata Andi Rio, diduga ada banyak tangan terlibat. Padahal mereka di luar pengelola anggaran tersebut.
“Yang jelas nantikan kita akan telusuri lebih dalam untuk memastikan siapa nanti yang bertanggungjawab, kemudian beberapa resminya potensi kerugian negara akibat ulah oknum tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:Belasan Bangunan Semi Permanen di Cipayung Depok Ditertibkan Satpol PP
Lebih lanjut Andi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, uang sebesar Rp 1,1 miliar itu ditarik oleh si pelaku secara berkala, tidak sekaligus.
- 1
- 2