Tanggapi Oknum Foya-Foya Duit Pilkada Depok di THM, Bawaslu RI Buka Suara: Itu Pegawai Pemkot

Dari hasil penelusuran Bawaslu RI, lanjut Gunawan, diduga kasus ini terjadi pada 2021.

Andi Ahmad S
Selasa, 06 September 2022 | 21:15 WIB
Tanggapi Oknum Foya-Foya Duit Pilkada Depok di THM, Bawaslu RI Buka Suara: Itu Pegawai Pemkot
Ilustrasi Bawaslu. [Ist]

SuaraBogor.id - Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro buka suara adanya kabar bahwa oknum Bawaslu Depok gunakan uang dana Pilkada 2020 untuk foya-foya di Tempat Hiburan Malam (THM).

“Kan gini, itu si Kasek Depok ternyata dia melakukan indisipliner, dia meminjamkan uang APBD itu ke Kasek Cianjur tanpa sepengetahuan siapapun,” katanya dikutip dari DepokToday -jaringan Suara.com, Selasa (6/9/2022).

Dari hasil penelusuran Bawaslu RI, lanjut Gunawan, diduga kasus ini terjadi pada 2021.

“Setelah Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat melapor ke saya, saya juga turunkan tim pemeriksa dari inspektorat saya di Bawaslu,” ujarnya.

Baca Juga:Kejari Depok Usut Aliran Duit Hibah Pilkada Depok 2020, Diduga Digunakan Oknum Bawaslu Untuk Foya-Foya di THM

“Terus akhirnya saya putuskan hentikan dari jabatannya. Itu saya perintahkan, memang saya yang perintahkan, kan itu kewenangannnya Ketua Sekretariat Bawaslu Jawa Barat tapi atas laporan tersebut terus saya yang perintahkan untuk diberhentikan,” sambungnya.

Gunawan pun tak menampik, bahwa dasar pemecatan itu pun atas kasus yang sama, yakni sedang ditangani Kejari Depok.

“Betul, betul,” ucapnya.

Dengan demikian, lanjut Gunawan, jabatan terduga pelaku kemudian diganti Kasek Bawaslu Jawa Barat.

Lebih lanjut Gunawan mengaku, pihaknya belum tahu perkembangan dari kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Depok. Ia pun belum dapat memastikan apakah bendahara Bawaslu Depok juga ikut diperiksa jaksa atau tidak.

Baca Juga:Diduga Salah Gunakan Dana Hibah, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Dipecat

“Sekarang sudah masuk ke ranah hukum, jadi biarkan kejaksaan yang menangani.”

Ketika disinggung apakah Bawaslu RI juga akan memberikan sanksi jika mantan Kasek Bawaslu Depok itu bersalah? Gunawan mengatakan, hal itu ada di ranah pemerintah daerah (pemda).

“Maksud saya itu kan bukan pegawai Bawaslu. Itu pegawai pemda. Kita masih pinjam-pinjam dari pemda, dari pemkot. Itupun yang saya berhentikan, saya kembalikan lagi ke pemkot. Kan pegawai pemkot itu,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak