Berkedok Warteg, Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Bogor Bisa Cuan Rp 90 Juta Tiap Bulan

Pengoplos gas elpiji subsidi itu terancam hukuman enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 September 2022 | 06:00 WIB
Berkedok Warteg, Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Bogor Bisa Cuan Rp 90 Juta Tiap Bulan
Pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kantor Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022). [ANTARA/M Fikri Setiawan.]

SuaraBogor.id - Seorang berinisial RP (37) melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Desa Rawajamun, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Untuk mengelabui aparat penegak hukum, tersangka menggunakan kedok warung Tegal (warteg) di lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi miliknya.

"Pelaku membeli gas elpiji tiga kilogram di wilayah Bogor lalu dibawa ke warteg milik pelaku untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran 12 kilogram kemudian dijual ke wilayah Jakarta," kata Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra saat pengungkapan kasus kriminal di kantornya, Cibinong, Bogor, Selasa (6/9/2022).

Usai menangkap RP, polisi kini tengah melakukan pencarian terhadap dua orang yang membantu RP.

Baca Juga:Pelaku Pencabulan wanita penyandang disabilitas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Wisnu menyebutkan, berdasarkan hasil keterangan tersangka, selama tiga bulan menjalankan aksi pengoplosan gas, RP dan ketiga temannya mendapatkan keuntungan hingga Rp 90 juta setiap bulannya.

Tersangka terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar," terang Wisnu.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan di tempat yang sama menerangkan bahwa tersangka menampung gas elpiji tiga kilogram dengan cara membeli dari sejumlah pangkalan gas elpiji di wilayah Bogor. Terkadang, gas itu diantar oleh pemilik pangkalan atau RP sendiri datang untuk membeli.

Baca Juga:Presiden Jokowi Naikkan Harga BBM, Sembako di Bogor Mulai Ikut Naik

"Lalu dikumpulkan di warteg milik pelaku bernama Warteg Karisma Bahari untuk dilakukan 'penyuntikan'. Dari empat buah tabung tiga kilogram disuntikkan ke satu tabun 12 kilogram," terang Siswo.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 508 tabung elpiji tiga kilogram berisi gas. Kemudian 67 tabung gas elpiji 12 kilogram berwarna merah muda kosong.

Lalu, 103 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram berwarna biru kosong, sebuah tabung gas elpiji 12 kilogram berisi gas hasil suntikan dari tabun 3 kilogram subsidi.

"Kita amankan juga 40 buah pipa besi suntik, sebuah timbangan, satu setengah karung segel tabung gas, satu plastik karet gas, sebuah palu, recorder CCTV dan sebuah ponsel," kata Siswo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini