SuaraBogor.id - Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengungkap kasus pemerkosaan remaja wanita penyandang disabilitas berinisial G alias A berusia 13 tahun oleh seorang pria berinisial AJ berusia 23 tahun di Bogor.
Peristiwa pelecehan seksual itu diketahui terjadi di seputaran danau Perumahan Villa Bogor Indah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara beberapa waktu lalu.
"Jadi kenapa baru ungkap kasus hari ini, karena korban butuh waktu untuk menjelaskan kejadian kepada petugas. Kalau tersangka sudah diamankan esok harinya dari waktu kejadian," katanya.
AKBP Ferdy menerangkan adapun modus operandi dari tindak pidana ini, tersangka AJ membujuk R untuk mengajak nongkrong. Selanjutnya, melihat situasi dan tempat yang memungkinkan korban R dipaksa AJ hingga terjadi pemerkosaan ataupun pelecehan seksual.
Baca Juga:Presiden Jokowi Naikkan Harga BBM, Sembako di Bogor Mulai Ikut Naik
Kronologis tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Jumat (26/8) pada pukul 21.30 WIB. Awalnya sekitar pukul 21.00 WIB korban pamit kepada keluarganya untuk mengambil handphone yang katanya ketinggalan di salah satu klinik.
Setelah mengambil telepon genggam tersebut korban R main ataupun singgah di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di seputaran danau Perumahan Villa Bogor Indah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.
Di sekitar danau tersebut, R bertemu dengan tersangka hingga terjadilah tindak pidana pemerkosaan tersebut.
AKBP Ferdy Irawan menyebutkan terhadap tersangka AJ dijerat pasal 76 G Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.
"Sekarang ini, tersangka sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," katanya.
Baca Juga:30 Trayek Angkot di Kabupaten Bogor Resmi Naik, Penyesuaian Tarif Sesuai Jarak Tempuh
Tersangka AJ dihadirkan dan menjawab pertanyaan awak media mengenai motif pemerkosaan.
- 1
- 2