Punya Kepakaran Mirip Mbah Moen, Pengamat Sebut KH Mustofa Aqil Siradj Berpeluang Jadi Watimpres

"Kalau memang mau diajukan, bisa jadi hanya beliau (Mustofa Aqil) yang pas, tapi kalau pun memang bukan beliau, bisa jadi tokoh senior yang lain," jelasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 September 2022 | 07:00 WIB
Punya Kepakaran Mirip Mbah Moen, Pengamat Sebut KH Mustofa Aqil Siradj Berpeluang Jadi Watimpres
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin. [tangkap layar diskusi virtual]

SuaraBogor.id - Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan Ketua Majelis Syariah PPP KH Mustofa Aqil Siradj berpeluang menggantikan Muhammad Mardiono sebagai anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres).

"Kepakaran dan ketokohannya hampir sama dengan almarhum KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen," katanya dihubungi di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menjelaskan mereka yang diajukan sebagai wantimpres adalah adalah para tokoh dan senior partai. Dia mencontohkan seperti Partai Hanura menempatkan Wiranto dan Partai Golkar dengan Agung Laksono.

"Kalau memang mau diajukan, bisa jadi hanya beliau (Mustofa Aqil) yang pas, tapi kalau pun memang bukan beliau, bisa jadi tokoh senior yang lain," jelasnya.

Baca Juga:Suharso Monoarfa Diminta Mundur dari Menteri PPN, Buntut Dicopot dari Ketum PPP

Selain itu, tokoh lain yang mempunyai peluang yakni Ketua Majelis Kehormatan KH Zarkasih Nur. Namun dia mengingatkan kebijakan usulan itu terdapat pada pengurus DPP PPP yang terbentuk saat ini.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhamad Mardiono dipilih sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum menggantikan Suharso Monoarfa. Mardiono dipilih dalam forum musyawarah kerja nasional (mukernas) yang digelar di Serang, Banten, Minggu (4/9/2020).

Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan Muhammad Mardiono akan mundur dari jabatannya sebagai anggota wantimpres. Dia mengatakan PPP menginginkan ketua umum yang berfokus pada kerja-kerja kepartaian.

"Nanti sesuai Undang-Undang Wantimpres, beliau (Mardiono) juga harus mengundurkan diri," ujarnya.

Dalam Pasal 12 Undang-Undang tentang Wantimpres menyebutkan jika anggota wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Aturan ini turut menyebutkan jika pemberhentian wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri. [Antara]

Baca Juga:Internal Memanas, PPP Gandeng Romy Mediasi Pertemuan Suharso Monoarfa dan Mardiono

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak