SuaraBogor.id - Oknum Bawaslu Depok yang menjabat Kepala Sekertariat (Kasek) diduga telah melakukan penyelewengan dana Pilkada Depok. Uang hibah sebesar Rp 1,1 miliar digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Bawaslu Depok sendiri mendapat aliran dana hibah sebesar Rp 15 miliar untuk penyelenggaran Pilkada Depok. Uang Rp 1,1 miliar itu diduga digunakan tersangka untuk foya-foya di tempat hiburan malam.
Namun terungkap fakta baru bahwa uang tersebut tak hanya digunakan untuk berfoya-foya. Menurut Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, uang tersebut juga mengalir ke Kasek Cianjur.
“Kan gini, itu si Kasek Depok ternyata dia melakukan indisipliner, dia meminjamkan uang APBD itu ke Kasek Cianjur tanpa sepengetahuan siapapun,” katanya mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Baca Juga:Korban Gusuran Cipayung Depok Datangi Rumah Pribadi Walikota, Ada Apa?
Dari hasil penelusuran Bawaslu RI, lanjut Gunawan, diduga kasus ini terjadi pada 2021.
“Setelah Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat melapor ke saya, saya juga turunkan tim pemeriksa dari inspektorat saya di Bawaslu,” ujarnya.
“Terus akhirnya saya putuskan hentikan dari jabatannya. Itu saya perintahkan, memang saya yang perintahkan, kan itu kewenangannnya Ketua Sekretariat Bawaslu Jawa Barat tapi atas laporan tersebut terus saya yang perintahkan untuk diberhentikan,” paparnya.
Saat ini oknum Bawaslu tersebut sudah dipecat. Gunawan pun tak menampik, bahwa dasar pemecatan itu pun atas kasus yang sama, yakni sedang ditangani Kejari Depok.
Dengan demikian, lanjut Gunawan, jabatan terduga pelaku kemudian diganti Kasek Bawaslu Jawa Barat.
Baca Juga:Soal Kasus Dana Hibah, Luli Barlini: Oknum Tersebut Bukan Anggota Bawaslu Depok
Lebih lanjut Gunawan mengaku, pihaknya belum tahu perkembangan dari kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Depok.
Saat disinggung apakah Bawaslu RI juga akan memberikan sanksi jika mantan Kasek Bawaslu Depok itu bersalah? Gunawan mengatakan, hal itu ada di ranah pemerintah daerah (pemda).