SuaraBogor.id - Kasus perceraian di Kota Bogor mengalami peningkatan pada tahun ini. Tentunya, hal tersebut membuat catatan semakin banyaknya janda di Bogor.
Tercatat ada sebanyak 1.259 kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Bogor Kelas 1 A.
Data dari Pengadilan Agama Bogor Kelas 1 A rinciannya pada Januari, kasus perceraian di Kota Bogor sebanyak 224 kasus.
Kemudian pada Februari 164 kasus, Maret kasus penceraian sebanyak 205 kasus, lalu April 88 kasus, Mei 169 kasus, Juni 215 kasus dan Juli sebanyak 194 kasus yang diterima.
Baca Juga:Kisah Pilu Warga di Binjai, Rumah Nyaris Ambruk, Tak Pernah Dapat Bantuan
“Jadi, kasus penceraian yang mengalami kenaikan paling tinggi di Juni yaitu 215 kasus,” kata Panitera di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A H.Arifin mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, kasus yang diterima oleh Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A itu beragam. Mulai dari yang mengajukan cerai talak dan cerai gugat.
“Kalau cerai talak dilaporkan oleh laki-laki dan cerai gugat di laporkan oleh perempuan. Jika melihat data kami, yang melaporkan cerai talak yang paling tinggi itu di Bulan Juni sebanyak 50. Kalau untuk cerai gugat paling tinggi di Bulan Juni sebanyak 137 laporan,” paparnya.
Menurut Arifin, kasus perceraian disebabkan kebanyakan masalah utamanya yaitu terkait ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), moral dan kebanyakan yang menggugat cerai itu dari pihak istri.
Arifin juga menjelaskan, bahwa proses sidang mulai dari pendaftaran itu tidak lama. Jika saat gugatan salah satu pihak hadir sampai dua kali sidang, itu sudah putus dan keluar surat. Kalau dua-duanya hadir itu butuh proses lama karena harus di mediasi saat persidangan.
Baca Juga:Layangkan Somasi, Sembilan Bintang Sebut Ada Dugaan Korupsi di Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Bogor
“Paling saat sidang hanya makan waktu 10 menit dan kita hadirkan sanksi dari kedua belah pihak keluarga sebagaimana perkara yang sedang di alami,” jelasnya.
Saat dilakukannya proses persidangan atau mediasi, ada pasangan suami istri yang berhasil tidak cerai.
“Setelah dinasihati oleh mediator, kedua pasangan menyadari kesalahannya masing-masing yang pada akhirnya mereka bisa rukun kembali. Ada pertimbangan masalah anak dan membangun kembali rumah tangga,” ujarnya.