KPK Bantah Tudingan 'Kongkalingkong' dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin

Dalam keterangannya, KPK membantah semua tuduhan adanya dongkalingkong antara penyidik KPK dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dalam kasus tersebut.

Andi Ahmad S
Kamis, 08 September 2022 | 20:19 WIB
KPK Bantah Tudingan 'Kongkalingkong' dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK/am.

SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan dalam persidangan kasus suap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Dalam keterangannya, KPK membantah semua tuduhan adanya dongkalingkong antara penyidik KPK dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dalam kasus tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan berdasarkan informasi dari Penyidik, pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukum Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin tersebut tidak benar.

"Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya," ujar Ali Fikri.

Baca Juga:KPK Umumkan Bupati Mamberamo Tengah dan Tiga Pihak Swasta Tersangka Suap

Dia menegaskan, penyidik yang disebut dalam pernyataan juga bukan tim satgas yang menangani perkara tangkap tangan ini. Hal tersebut, kata Fikri, bisa dibuktikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK.

"Yang bersangkutan juga tidak pernah terlibat dalam proses penangkapan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya yang menyebut penyidik ini adalah orang yang datang menangkap Ade Yasin," kata Fikri.

Ketidakterlibatan penyidik yang dimaksud, lanjutnya, bisa dibuktikan dengan rekaman penangkapan. Karena KPK mendokumentasikan proses tangkap tangan tersebut.

"Perlu diketahui, pada saat peristiwa tangkap tangan, Penyidik yang disebut sedang melaksanakan tugas untuk penanganan perkara lainnya," imbuhnya.

KPK juga mengingatkan pihak-pihak yang bersaksi dalam persidangan menyampaikan sesuai fakta yang sebenarnya, bukan mengarang cerita yang justru akan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap duduk perkara kasus ini. Opini yang kontraproduktif, kata Fikri, hanya akan mengaburkan substansi perkara dan membuat proses penegakkan hukum menjadi tidak efektif dan efisien.

Baca Juga:Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kantongi Rp 4,4 Miliar dari Proyek Gereja Kingmi Mile 22

"Bahkan apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUH," cetusnya.

Fikri menambahkan, KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses sidang perkara ini, sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik yang notabene digaji dari keringat-keringat rakyat.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan, dirinya tidak ingin berpolemik lebih jauh terkait persidangan kasus yang memang sedang berproses di persidangan.

"Kita harus menghormati proses hukum, biar semua berjalan sesuai dengan koridor hukum. Kita doakan yang terbaik saja untuk kita semua, untuk masyakarat Kabupaten Bogor," ungkap Rudy.

Rudy juga enggan mengomentari bantahan KPK soal opini yang dibangun kuasa hukum Ade Yasin.

Kontributor: Egi Abdul Mugni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini