Angkot di Bogor hanya Boleh Naikkan Tarif Maksimal Rp 2 Ribu

"Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan," ujar Kadishub Kabupaten Bogor.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 12 September 2022 | 10:33 WIB
Angkot di Bogor hanya Boleh Naikkan Tarif Maksimal Rp 2 Ribu
ILUSTRASI - Angkutan umum di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. [ANTARA/M Fikri Setiawan]

SuaraBogor.id - Angkutan umum termasuk angkutan kota atau angkot di Kabupaten Bogor, Jawa Barat hanya boleh menaikan tarif maksimal Rp 2 ribu. Hal itu berdasarkan ketetapan dari pemerintah setempat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan, kenaikan tarif Rp 2 ribu tersebut diberlakukan bagi jarak terjauh.

"Maksimal kenaikannya Rp 2.000, dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp 1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp 1.500, yang terjauh Rp 2.000," ujar Agus, Senin (12/9/2022).

Menurutnya, penetapan itu diatur oleh Keputusan Bupati Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Viral, Video Detik-detik Bangunan Roboh di Bogor Saat Air Sungai Cisadane Meluap

Agus menyebutkan, kebijakan itu dibuat setelah Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan koordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

"Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kita dengan Organda, kita sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor," ujar Agus.

Ia menerangkan Kepbup yang sudah ditandatangani sejak Senin, 5 September 2022 itu hanya berlaku untuk angkutan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor. Sedangkan angkutan antar kota ataupun antar provinsi tidak diatur oleh Pemkab Bogor.

"Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan. Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan," terangnya.

Agus meminta kepada jajaran untuk menyosialisasikan Kepbup tersebut dan melakukan pengawasan. Ia berharap masyarakat juga turut mengawasi penerapan tarif angkutan umum di lapangan.

Baca Juga:Siang Bolong, Pasangan Sejoli di Jonggol Tepergok Mesum di Atas Motor, Videonya Viral

"Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan yang kita terbitkan, tentunya nanti ada mekanismenya, kita lakukan teguran, tapi tidak langsung kepada angkutannya, namun melalui Organda, itulah pentingnya kita punya mitra seperti Organda," kata Agus. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak