Jaga Stabilitas Sosial Politik, Anies Baswedan Diminta Tak Lantik Pejabat Jelang Pensiun

"Kami mengusulkan agar Gubernur DKI tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Edi.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 13 September 2022 | 13:24 WIB
Jaga Stabilitas Sosial Politik, Anies Baswedan Diminta Tak Lantik Pejabat Jelang Pensiun
Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI Jakarta. [Suara.com/Fakhri]

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 71 ayat 2 ada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Sedangkan hasil seleksi terbuka jabatan tinggi pratama itu diperoleh pada 3 Oktober 2022 dan masa jabatan Gubernur Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 sudah berakhir atau kurang dari 13 hari jelang pensiun sebagai gubernur. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini