SuaraBogor.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap dua tersangka penganiayaan hewan langka jenis primata monyet ekor panjang (kera) dan lutung.
Dua warga yang ditangkap ini merupakan warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka diketahui tega melakukan aksi keji tersebut lantaran telah memutilasi monyet demi konten.
Kedua tersangka bernama Asep Yadi Nurul Hikmah (25) dan Indra (25) tega melakukan penganiayaan hewan secara sadis dengan memutilasi hewan dijadikan konten video yang dijual ke media sosial.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery mengatakan, keduanya berhasil dibekuk setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penganiayaan hewan.
Baca Juga:Tiga Prajurit TNI Tersangka Kasus Mutilasi Warga Sipil Papua Diperiksa Komnas HAM
Keduanya diamankan saat berada di rumahnya, di Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam aksinya, pelaku menyayat dan memotong bagian tubuh hewan monyet secara hidup-hidup menggunakan pisau, menggunting telinga serta melubangi mata monyet menggunakan bor.
“Kita telah mengamankan dan menangkap tersangka atau pelaku dua orang yang mana ini dari dua tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap anak hewan-hewan yang dilindungi, jenis lutung atau monyet,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022).
Ke dua pelaku mempunyai peran berbeda, pelaku bernama Asep Yadi Nurul Hikmah (25) merupakan pelaku penganiayaan monyet, sementara pelaku Indra (25) merupakan pelaku penjualan hewan monyet jenis lutung.
Pelaku melakukan penganiayaan tehadap hewan monyet dan memvideokannya bertujuan untuk mendapatkan uang dari hasil video penganiayaan itu.
Nantinya video itu dijual kepada orang yang meminta video penyiksaan tersebut dari mulai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per video. Total omset yang mereka dapatkan kurang lebih sebesar sepuluh juta rupiah.
Baca Juga:Dapat Keuntungan dari Konten Mutilasi Monyet, AY dan I Terancam Lima Tahun Penjara
Dalam praktiknya, mereka dengan sadis menyiksa, menguliti, memutilasi monyet, kemudian menggilingnya dengan blender, bahkan sebelumnya mereka sengaja melubangi mata monyet dengan alat bor mesin yang telah disediakan.
“Sangat sadis,” ungkap Hery.
Diduga, peminat konten video ada yang sampai berdomisili di luar negeri.
“Motifnya pelaku menjual konten, untuk bagaimana video itu bisa ditonton dan bagaimana ada permintaan sehingga mereka mendapatkan uang. Awal mula pelaku melakukan penganiayaan terhadap hewan monyet itu dimulai pada tahun 2021 sampai dengan yang terakhir pada bulan juni 2022 dengan jumlah 12 kali,” ucap Suhardi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal pasal 21 ayat 2 UURI No5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Kedua tersangka diancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata dia.