SuaraBogor.id - Kasus kekerasan anak marak terjadi di kota Depok, Jawa Barat. Padahal Depok beberapa kali mendapat penghargaan dari pemerintah pusat terkait anak.
Hal ini pun mendapat respon dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Ia pun menyebut bahwa penghargaan kepada Depok tak lantas membuat kotanya jauh dari aksi kekerasan kepada anak.
Idris lalu menyebut bahwa kasus kekerasan anak sudah terjadi cukup lama, bahkan sudah ada sejak zaman nabi.
“Bukan berarti kita sudah dapat Nindia (penghargaan), Kota Depok lantas tidak ada kasus-kasus terkait dengan masalah kekerasan terhadap anak, ada. Di zaman Nabi saja ada, apalagi zaman sekarang,” ucapnya seperti dikutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Namun kata Idris, keharmonisan di Kota Depok sudah cukup baik.
“Hasil survei juga keharmonisan warga Depok ini sudah cukup bagus, saya tidak mengatakan keren, saya tidak mengatakan cumlaude, tapi memang sudah cukup bagus, kita harus lestarikan, harus menjaga,” tambah Idris.
Sebelumnya, pada Maret 2022, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar menjelaskan bahwa status Kota Layak Anak yang disandang Kota Depok, Jawa Barat tidak bisa langsung dicabut.
Hal ini mengemukan setelah terjadi peristiwa kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
"Sebenarnya tidak seperti itu (cabut status KLA), artinya ketika kasus muncul, itu tidak head to head dengan penilaian dari Kabupaten/Kota Layak Anak," kata Nahar dalam webinar "Media Talk: Ancaman Pidana Pelaku Kekerasan Anak" seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga:Kasus Kekerasan Anak di Karawang Cukup Tinggi, Pemkab Didorong Lebih Responsif
Nahar menjelaskan kabupaten/kota yang sudah menyandang KLA akan memiliki respons yang lebih baik dalam menghadapi adanya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayahnya.
"Itu akan berbeda (penanganan). Kabupaten/kota yang belum layak anak dengan kabupaten/kota yang sudah menerima penghargaan menghadapi kasus-kasus seperti ini akan berbeda caranya, bahkan bisa jadi kabupaten/ kota yang belum punya status KLA, misalnya penanganannya menjadi lambat, daerah tidak tahu bagaimana cara menangani," paparnya.
Ia mencontohkan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Depok, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan aparat penegak hukum cepat tanggap dalam menangani kasus tersebut.