SuaraBogor.id - Sebanyak 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kalibaru Komplek Dua Raja, Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja dibongkar Pemkab Bogor.
Hal ini merupakan Wujud komitmen Pemkab Bogor dalam mengimplementasikan dan menegakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, juga untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Sebagai informasi, penertiban ini telah didahului dengan sosialisasi dan pemberian teguran secara persuasif oleh Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukaraja kepada para pemilik bangunan liar.
“Kami sudah menyampaikan teguran kepada para pemilik bangunan liar. Beberapa dari mereka telah melakukan pembongkaran secara mandiri, dan hari ini kami bantu untuk merapikan. Sisanya, dilakukan pembongkaran oleh petugas,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, di lokasi kegiatan.
Baca Juga:Ketua DPRD Bogor Gaungkan Pentingnya Kelestarian Lingkungan di Tengah Isu Pencemaran Industri
Anwar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penertiban yang telah dilakukan di wilayah lain sebagai bagian dari program penataan kawasan Cibinong Raya.
“Sebelum Pasar Ciluar, kita sudah melakukan penertiban di sekitar Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup. Para pedagang kaki lima kami arahkan ke lokasi yang lebih representatif, dan bangunan liar kami tata kembali agar kawasan ini menjadi lebih tertib,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa penertiban ini tidak bersifat menggusur, melainkan menggeser, sesuai arahan Bupati Bogor.
“Pak Bupati selalu menekankan bahwa penertiban harus mengedepankan pendekatan humanis. Para pemilik bangunan liar di kawasan ini telah difasilitasi oleh PD Pasar Tohaga untuk dapat berjualan di lokasi yang telah disiapkan tanpa mengganggu aktivitas di sekitar pasar,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menambahkan bahwa Dishub turut melakukan penertiban parkir liar di sekitar Pasar Ciluar untuk meningkatkan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat.
Baca Juga:Detik-Detik Penemuan Bayi di Material Bangunan Bogor, Berawal dari Suara 'Kucing'
“Hari ini kami tertibkan kendaraan roda dua yang parkir sembarangan, mulai dari depan pasar hingga bagian bawah dekat SD. Setiap kendaraan yang mengganggu pengguna jalan kami tindak tegas,” ujar Dadang.
Ia juga menyampaikan rencana penataan angkutan barang di kawasan Pasar Ciluar. Pihaknya akan segera menyurati PD Pasar Tohaga serta mengimbau masyarakat terkait pengaturan jam operasional angkutan barang.
"Ini akan kami bahas bersama pihak pengelola pasar, tokoh masyarakat, dan Muspika Kecamatan Sukaraja agar tercapai kesepakatan yang jelas dan tidak menimbulkan gangguan aktivitas pasar,” tutupnya.
Pengertian dan Manfaat Unggul Koperasi Merah Putih
Pemerintah Pusat akan meluncurkan Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025. Program ini sebagai upaya dalam meningkatkan ketahanan pangan.
Masih banyak masyarakat yang belum tahu pengertian dan manfaat koperasi merah putih