Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Antara]
Bisa Hemat Devisa Negara Rp 2 Ribu Triliun Lebih, Jokowi Perintahkan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas
"Digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 15 September 2022 | 10:52 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Gaya Maskulin Chery J6T Mobil Listrik Off Road Boxy yang Siap Terjang Berbagai Medan
01 Februari 2026 | 08:50 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 22:07 WIB
lifestyle | 19:27 WIB
lifestyle | 15:59 WIB
lifestyle | 15:06 WIB