Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Antara]
Bisa Hemat Devisa Negara Rp 2 Ribu Triliun Lebih, Jokowi Perintahkan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas
"Digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 15 September 2022 | 10:52 WIB

BERITA TERKAIT
Mengenang Arif Budimanta: Ekonom dan Stafsus Jokowi yang Telah Tiada
06 September 2025 | 09:43 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini