Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Antara]
Bisa Hemat Devisa Negara Rp 2 Ribu Triliun Lebih, Jokowi Perintahkan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas
"Digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 15 September 2022 | 10:52 WIB

BERITA TERKAIT
Misteri Penyakit Kulit Jokowi, Sebulan Lebih Masih Tampak Radang
12 Juli 2025 | 07:49 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Kuatkan UMKM Kota Batu Lewat Pembiayaan dan Pemberdayaan Klasterkuhidupku
12 Juli 2025 | 15:13 WIB WIBTerkini