Awalnya Coba-coba, Pemuda Asal Caringin Bogor Tanam Ganja Dalam Pot di Rumahnya

Berdasarkan keterangan yang ia terima, tersangka RAP awalnya membeli paket narkoba jenis ganja di salah satu akun media sosial.

Andi Ahmad S
Kamis, 15 September 2022 | 21:52 WIB
Awalnya Coba-coba, Pemuda Asal Caringin Bogor Tanam Ganja Dalam Pot di Rumahnya
Barang bukti tanaman ganja di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022). [ANTARA/HO-Humas Polres Bogor]

SuaraBogor.id - Seorang pemuda berinisial RAP (24) di Caringin, Kabupaten Bogor harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran telah melakukan cocok tanam ganja dalam pot.

Kini dia harus mendapatkan ganjarannya atau hukuman, lantaran menanam ganja dalam pot di rumahnya.

"Belum pernah panen, menanam-nya baru satu bulan ke belakang," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, mengutip dari Antara.

Berdasarkan keterangan yang ia terima, tersangka RAP awalnya membeli paket narkoba jenis ganja di salah satu akun media sosial. Kemudian, RAP memisahkan biji ganja dari daunnya untuk ditanam.

Baca Juga:Pemuda yang Ditangkap di Madiun Cuma Penjual Es, Bjorxaism: Bolehkah Aku Tertawa?

"Tersangka memperoleh biji ganja dengan cara membeli secara daring melalui suatu media sosial. Kemudian untuk menanam ganja-nya, dia dilakukan secara coba-coba," kata Ilham.

Menurutnya, RAP menanam biji ganja di pot berukuran besar terlebih dahulu, setelah tumbuh lalu dipindahkan ke beberapa pot berukuran kecil, kemudian diletakkan di atas balkon rumah.

Ilham menjelaskan bahwa pengakuan RAP, ganja yang ditanam untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk didagangkan. Karena, RAP mengaku ingin berhemat dalam mengonsumsi ganja.

"Jadi dengan motivasi bahwa dari pada dia beli, lebih baik menanam (biji ganja). Ketika tumbuh, dia bisa pakai," ucap Ilham.

Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan RAP, yaitu empat batang tanaman ganja berukuran besar, satu batang tanaman ganja ukuran sedang, dan 17 batang tanaman ganja ukuran kecil.

Baca Juga:Ingin Berhemat, Pemuda di Bogor Ini Malah Diciduk Polisi

Tersangka RAP terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami memburu terkait dengan yang menjual ganja tersebut," ujar Ilham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini