Awalnya Coba-coba, Pemuda Asal Caringin Bogor Tanam Ganja Dalam Pot di Rumahnya

Berdasarkan keterangan yang ia terima, tersangka RAP awalnya membeli paket narkoba jenis ganja di salah satu akun media sosial.

Andi Ahmad S
Kamis, 15 September 2022 | 21:52 WIB
Awalnya Coba-coba, Pemuda Asal Caringin Bogor Tanam Ganja Dalam Pot di Rumahnya
Barang bukti tanaman ganja di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022). [ANTARA/HO-Humas Polres Bogor]

SuaraBogor.id - Seorang pemuda berinisial RAP (24) di Caringin, Kabupaten Bogor harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran telah melakukan cocok tanam ganja dalam pot.

Kini dia harus mendapatkan ganjarannya atau hukuman, lantaran menanam ganja dalam pot di rumahnya.

"Belum pernah panen, menanam-nya baru satu bulan ke belakang," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, mengutip dari Antara.

Berdasarkan keterangan yang ia terima, tersangka RAP awalnya membeli paket narkoba jenis ganja di salah satu akun media sosial. Kemudian, RAP memisahkan biji ganja dari daunnya untuk ditanam.

Baca Juga:Pemuda yang Ditangkap di Madiun Cuma Penjual Es, Bjorxaism: Bolehkah Aku Tertawa?

"Tersangka memperoleh biji ganja dengan cara membeli secara daring melalui suatu media sosial. Kemudian untuk menanam ganja-nya, dia dilakukan secara coba-coba," kata Ilham.

Menurutnya, RAP menanam biji ganja di pot berukuran besar terlebih dahulu, setelah tumbuh lalu dipindahkan ke beberapa pot berukuran kecil, kemudian diletakkan di atas balkon rumah.

Ilham menjelaskan bahwa pengakuan RAP, ganja yang ditanam untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk didagangkan. Karena, RAP mengaku ingin berhemat dalam mengonsumsi ganja.

"Jadi dengan motivasi bahwa dari pada dia beli, lebih baik menanam (biji ganja). Ketika tumbuh, dia bisa pakai," ucap Ilham.

Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan RAP, yaitu empat batang tanaman ganja berukuran besar, satu batang tanaman ganja ukuran sedang, dan 17 batang tanaman ganja ukuran kecil.

Baca Juga:Ingin Berhemat, Pemuda di Bogor Ini Malah Diciduk Polisi

Tersangka RAP terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tentunya kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami memburu terkait dengan yang menjual ganja tersebut," ujar Ilham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak