SuaraBogor.id - Sidang banding kode etik Ferdy Sambo ditolak secara tegas oleh Polri pada siang tadi, Senin (19/9/2022), bahkan videonya viral di media sosial.
Seperti video viral yang diunggah akun instagram @kabarnegri, memperlihatkan bahwa pada sidang banding tersebut, Ferdy Sambo ditendang sehina-hinanya dari Polri.
Sontak, hal itu mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak terutama netizen.
"Saya sebagai masyarakat yg taat bayar pajak. muak liat drama seperti ini," tulis netizen.
"TIDAK USAH PAKAI JABATANNYA LAGI "IRJEN" KAREAN SAMBO SDH DIPECAT DG TDK HORMAT," tulis netizen.
"Sidangnya perkara nya kapan hukuman mati atau penjarah seumur hidup?," tulis netizen.
"Karena rame dulu, kalo ga rame yaaa banding d terima," tulis netizen.
Tidak Ada Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.
Baca Juga:Ferdy Sambo di Surat Berlaga Sok Ksatria, Giliran Dipecat Ogah dan Ajukan Banding
"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
- 1
- 2