Pelaku Begal Payudara di Depok Hanya Dibui 4 Hari Sekarang Bebas, Kok Bisa?

FS (24) yang menjadi tersangka begal payudara kini sudah bebas dan diizinkan pulang oleh aparat kepolisian.

Galih Prasetyo
Kamis, 22 September 2022 | 05:50 WIB
Pelaku Begal Payudara di Depok Hanya Dibui 4 Hari Sekarang Bebas, Kok Bisa?
Ilustrasi begal payudara. [Presisi.co]

SuaraBogor.id - Pelaku begal payudara di Depok, Jawa Barat hanya merasakan 4 hari mendekam di balik bui. FS (24) yang menjadi tersangka begal payudara kini sudah bebas dan diizinkan pulang oleh aparat kepolisian.

Lantas apa alasan pihak kepolisian membebaskan FS sebagai pelaku begal payudara?

Pihak Polsek Beji, Depok membebaskan FS setelah mengambil langkah restorative justice. Hal ini lantaran korban memilih tak mau memperpanjang kasus tersebut.

"Pihak korban sendiri yang mencabut laporan dengan mendatangi Polsek Beji," kata Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Hakim Dalimunthe mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com

Baca Juga:Tersangka Begal Payudara di Depok FS Cuma Dipenjara 4 Hari dan Kini Bebas

Menurut Hakim, korban dengan inisial UK (28) telah memberikan maaf kepada pelaku dan keduanya sepakat untuk berdamai, tidak saling menuntut.

"Sehingga kasus ini kita lakukan restorative justice," kata Hakim.

Sementara itu, korban UK dalam pernyataannya mengaku memilih menyelesaikan kasus yang dihadapinya dengan jalur kekeluargaan.

“Saya korban tindak pidana cabul atau begal payudara dengan ini saya memaafkan atas perbuatan tersangka dan menyelesaikan masalah ini melalui jalur kekeluargaan,” katanya dalam video yang diposting lewat media sosial.

Ditegaskan oleh korban, bahwa langkah yang diambilnya tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Baca Juga:Kasus Begal Payudara di Depok Berakhir Restorative Justice

“Dan untuk proses perdamaian ini saya lakukan tanpa ada paksaan dan ancaman dari pihak manapun,” ungkapnya.

Sebelumnya, FS yang sehari-harinya bekerja sebagai debt colector nekat melakukan aksi begal payudara karena tak tahan dengan ukuran dada korban.

Kejadian bermula ketika FS berpapasan dengan korban di Jalan Kedasihan, pada Sabtu sore, 17 September 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak