SuaraBogor.id - Salah seorang oknum kepolisian yang bertugas di Unit Laka Lantas Polres Bogor diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli), kepada korban kecelakaan.
Hal itu membuat Law Office Genuari Waruwi and Associates melaporkan peristiwa oknum polisi yang diduga melakukan pungli ke Kasi Propam Polres Bogor pada Kamis, 22 September 2022.
Untuk diketahui, kronologi peristiwa itu terjadi pada Jumat 9 September 2022. Sekitar pukul 06.30 telah terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan roda dua di Jalan Raya Bogor tepatnya di RS. FMC, Kampung Mandalasari, Kelurahan Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, korbannya atas nama Amit langsung dilarikan ke RSUD Cibinong.
Kemudian di saat yang sama, anak korban bernama Ade datang ke Unit Laka Lantas Polres Bogor untuk melaporkan telah terjadi kecelakaan dan meminta surat keterangan untuk mengklaim asuransi dari Jasaraharja.
Baca Juga:Terjadi lagi, Dimintai Iuran Rp 100 ribu Setelah BLT Cair
Hal tersebut dilakukan Rojudin/Ade karena pihak rumah sakit, meminta surat dari pihak kepolisian. Setelah itu, biaya pengobatan baru dapat diklaim dari asuransi Jasaraharja.
“Rojudin atau Ade datang kesana dan tidak dikasih surat yang diminta dengan alasan surat tersebut dikasih sesuai aturan hukum. Kita tidak tahu itu aturan hukum yang mana. Dirinya diminta uang Rp.10 Juta pada hari itu. Di tanggal 10 anak korban diminta kembali, dirinya tidak ada uang karena bapaknya juga sedang kritis di rumah sakit,” ujar Kuasa Hukum Rojudin/Ade, Genuari Waruwu, kepada wartawan.
Pada 11 September, kata dia, Ade membawa uang Rp 1,5 juta dan surat keterangan tersebut baru dikeluarkan dengan sisa uang Rp 8,5 jt.
Namun, pihaknya masih di tagih untuk membawakan uang sisanya. "Pada tanggal 11 September korban dan penabrak atas nama Saipul memutuskan untuk berdamai, dan tidak ada paksaan apapun. Lalu kami buat surat perdamaian," ungkap Genuari Waruwu.
“Tanggal 13 September, kami datang untuk memastikan kejadian tersebut ada atau tidak. Setelah beragumen lama, dia mengaku bahwa nerima uang tersebut,” jelasnya.
Baca Juga:Update Kecelakaan Maut di Sukabumi, Supir Minibus Mengaku Rem Blong
Awalnya, sempat ada argumen. “Saya tidak menerima kan pak, saya di kasih. Kami bilang uang tersebut harus dikembalikan kalau tidak di kembalikan berikan penjelasan terkait aturan hukuman yang mana yang dimaksud itu,” pungkasnya.
Lanjutnya, masalah ini dilaporkan ke Kasi Propam Polres Bogor karena tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu sudah melanggar hukum.
“Polisi kan harusnya melayani masyarakat, dari petugas kepolisian itu sesuai aturan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 227 harusnya kalau sudah mendapatkan informasi mereka harusnya datang ke lokasi dan mengidentfikasi kecelakaan kemudian meminta identitas-identitas penabrak dan korban tetapi hal tersebut tidak ada,” tuturnya.
“Waktu serah terimanya memang tidak ada bukti karena tidak boleh ada kamera. Kami tidak ada tuntutan lebih tetapi tuntutan kami, ini harus ditindak dan di kasih teguran. Kalau ini memenuhi unsur dan melanggar kode etik Polri, kami minta untuk di proses,” tutupnya.