Viral, Jelang Putusan Sidang Dugaan Kasus Suap, Pendukung Ade Yasin Kepung Pengadilan Tipikor Bandung, Sholawat Bergema

Video viral tersebut menyebutkan, bahwa para pendukung Ade Yasin ini melakukan aksi jelang putusan Ade Yasin apakah bersalah melakukan suap kepada BPK Jabar atau tidak.

Andi Ahmad S
Jum'at, 23 September 2022 | 15:31 WIB
Viral, Jelang Putusan Sidang Dugaan Kasus Suap, Pendukung Ade Yasin Kepung Pengadilan Tipikor Bandung, Sholawat Bergema
Emak-emak memberi dukungan kepada terdakwa Ade Yasin saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). (FOTO ANTARA/M Fikri Setiawan)

SuaraBogor.id - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah orang yang disebut sebagai pendukung Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin nampaknya melakukan aksi unjuk di depan Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat viral di media sosial.

Video viral tersebut menyebutkan, bahwa para pendukung Ade Yasin ini melakukan aksi jelang putusan Ade Yasin apakah bersalah melakukan suap kepada BPK Jabar atau tidak.

Video viral tersebut diunggah akun instagram @bogor.terkini. Bahkan lantunan Sholawat  bergema di Ruang Sidang IV R Soebekti, Pengadialan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Jumat (23/9/2022) pagi.

Selawat itu dilantunkan simpatisan dan kolega saat tim pengacara Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, masuk ke dalam ruang sidang. Dalam agenda sidang lanjutan ini, Ade Yasin akan menjalani sidang putusan.

Baca Juga:Viral Pengantin Pria di Ponorogo Diarak Naik Kuda Menuju ke Rumah Pengantin Wanita, Netizen: Kaya Pendekar

Sontak hal itu mendapatkan sorotan dari netizen.

"Buset dah masi we dibela haha, heran ka anu marilih keluarga yasin ges puguh teu ecreg kabeh wkwk," tulis netizen.

"Jangan di solawatin tp di yasinin aja biar sekalian di kubur," tulis netizen.

"Bayaran," tulis netizen.

Sebelumnya juga, sejumlah tokoh di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memanjatkan doa meminta agar Bupati nonaktif Ade Yasin mendapatkan vonis bebas murni pada sidang putusan dugaan suap auditor BPK.

Baca Juga:Senggol Bos! Viral Penjual Cilok Keliling Pakai Motor Mahal, Warganet Minder Lihatnya

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Irfan Darajat di Bogor, Kamis, bahkan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk sama-sama mendoakan agar majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih memberikan vonis bebas kepada Ade Yasin.

"Semoga hari Jumat (23/9) besok beliau bisa dapat putusan dari hakim yang baik dan objektif, adil, dan bebas murni. Karena fakta-fakta di persidangan, ibu Ade Yasin tidak terbukti bersalah," katanya.

Ia berharap ketika Ade Yasin diberikan vonis bebas, dapat kembali melayani masyarakat Kabupaten Bogor untuk mewujudkan pembangunan secara maksimal.

Sementara itu Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Bogor, Mamun Nugraha mengajak pengurus PABPDSI dan masyarakat mendoakan Ade Yasin bebas dari tuntutan jaksa.

"Saya mengajak rekan-rekan pengurus mari kita sam-sama mendoakan Ibu Hj Ade Yasin semoga beliau dibebaskan dari segala tuduhan dan kembali melanjutkan pengabdiannya untuk membangun kabupaten Bogor," katanya.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, Prof KH Ahmad Mukri Aji menyebutkan bahwa para ulama di Kabupaten Bogor kompak memanjatkan doa meminta Ade Yasin dibebaskan dari segala tuduhan.

"Para kyai, para ulama se-Kabupaten Bogor di 40 kecamatan, 435 desa dan kelurahan semua kompak untuk berdoa melakukan istighatsah dan munajat langsung kepada Allah SWT," katanya.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor, KH Aim Zaimuddin juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk Ade Yasin agar pintu hati majelis hakim terketuk menegakkan keadilan.

"Saya yakin berdasarkan integritas beliau, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa beliau tidak bersalah. Karena itu, beliau berhak dapat kebebasan," katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih akan membacakan vonis perkara dugaan suap auditor BPK pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9) 2022.

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Ia menyebutkan, tim penasihat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," katanya.

Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," demikian Dinalara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini