SuaraBogor.id - Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri yang melakukan aksi main hakim sendiri terhadap sopir truk berbuntut panjang. Korban yang tak terima akan perbuatan anggota DPRD Partai Golkar itu akhirnya melapor ke polisi.
Laporan sopir terhadap anggota DPRD Depok tersebut telah diterima kepolisian dengan bukti beredarnya Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan. Nomor: STPLP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok.
Pelapor merupakan korban sendiri yakni, Ahmad Misbah (24), sopir truk proyek Tol Cijago, Depok. Bunyi aduan dalam surat LP tersebut adalah perkara yang diduga tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 KUHP.
Terlapor dalam kasus tersebut yakni, Tajudin Tabri, yang diketahui berstatus sebagai salah satu Wakil Ketua DPRD Depok.
Baca Juga:Aksi Arogansi Injak Sopir Truk, Anggota DPRD Depok Terancam Dipecat
Berdasarkan laporan tersebut tertulis, terlapor (pelaku) menganiaya pelapor dengan cara memukul wajah, serta menginjak pelapor yang sedang dihukum dalam posisi push up.
![Anggota DPRD Depok, Tajudin Tabri menyesal usai hukum sopir truk [DepokToday.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/24/60010-anggota-dprd-depok-tajudin-tabri-menyesal-usai-hukum-sopir-truk-depoktodaycom.jpg)
Karena kejadian itu, korban mengaku mengalami sakit pada pipi sebelah kiri, serta bagian punggung.
Diberitakan sebelumnya, Tajudin berdalih dirinya terpaksa bertindak tegas lantaran didesak warga. Karena, truk menabrak tiang sudah sering terjadi dan dikhawatirkan merembet ke pipa gas hingga menyebabkan ledakan.
“Tapi saya mohon maaf tadi sudah ketemu juga dengan pihak tol, mediasi,” timpal Tajudin lagi.
“Sekali lagi saya didasari pada kejadian yang berulang ulang, kalau baru sekali saya nggak akan seperti itu,” katanya.
Baca Juga:Anggota DPRD Depok Tajudin Bak Kena Karma, Terancam Dipecat Golkar Gegara Hukum Sopir Truk
Tajudin Tabri memastikan, aksinya tersebut semata-mata karena desakan warga, dan bukan karena dirinya arogan.
- 1
- 2