Viral, Foto Para Kepala Desa di Bogor Diduga Hadir Langsung Melihat Sidang Kasus Ade Yasin

Para kepala desa sedang foto bersama itu diduga hadir langsung pada sidang putusan kasus suap Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung.

Hairul Alwan
Minggu, 25 September 2022 | 10:36 WIB
Viral, Foto Para Kepala Desa di Bogor Diduga Hadir Langsung Melihat Sidang Kasus Ade Yasin
Foto para kepala desa menghadiri persidangan kasus suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin. [IST]

"Permasalahannya sudah disampaikan ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), jujur beberapa kali mentok ke DPMD. Kalau ada Bu Ade masalah seperti ini bisa cepat ditangani," kata Dian.

Dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukan inovasi yang pro terhadap masyarakat, seperti halnya kenaikan insentif RT.

"Bisa meningkatkan lebih baik lagi pelayanan, di zaman beliau (Ade Yasin) honor RT dan RW dari Rp300 ribu, sekarang menjadi Rp500 ribu," kata Dian Hermawan.

Sementara itu Kepala Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Muhammad Rifqi Abdillah juga berharap Ade Yasin bebas dan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali optimal menjalankan fungsi pelayanan publik.

Baca Juga:Ayah Tega Bakar Koleksi Album K-Pop Sang Anak, Warganet Ikut Nyesek Sendiri

"Harapan saya Bu Ade dibebaskan karena tidak ada saksi yang memberatkan. Tinggal keberanian dari hakim. Kedua, harapan kami pelayanan lebih bagus dari hari ini," katanya.

Ia juga berharap ketika Ade Yasin bebas, Program Samisade kembali berjalan optimal, terlebih anggaran Samisade tahun 2022 hingga saat ini belum juga dicairkan karena sempat terganjal regulasi.

"Itu kan mennunggu Perbup (peraturan bupati)-nya. Dulu cepat, Agustus udah cair, padahal perdana diluncurkan programnya. Sekarang sudah akhir tahun belum cair. Mudah-mudahan pengerjaannya bisa dimaksimalkan dengan waktu yang ada," kata Rifqi.

Sesuai jadwal, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih akan membacakan vonis perkara dugaan suap auditor BPK pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9) 2022.

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Baca Juga:Viral 'Duit Ghaib' Berjumlah Fantastis di Rekening Staf DPRD, Publik: Mirip-mirip Drakor Ceritanya

Ia menyebutkan, tim penasihat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini