Viral, Foto Para Kepala Desa di Bogor Diduga Hadir Langsung Melihat Sidang Kasus Ade Yasin

Para kepala desa sedang foto bersama itu diduga hadir langsung pada sidang putusan kasus suap Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung.

Hairul Alwan
Minggu, 25 September 2022 | 10:36 WIB
Viral, Foto Para Kepala Desa di Bogor Diduga Hadir Langsung Melihat Sidang Kasus Ade Yasin
Foto para kepala desa menghadiri persidangan kasus suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin. [IST]

Ia juga berharap ketika Ade Yasin bebas, Program Samisade kembali berjalan optimal, terlebih anggaran Samisade tahun 2022 hingga saat ini belum juga dicairkan karena sempat terganjal regulasi.

"Itu kan mennunggu Perbup (peraturan bupati)-nya. Dulu cepat, Agustus udah cair, padahal perdana diluncurkan programnya. Sekarang sudah akhir tahun belum cair. Mudah-mudahan pengerjaannya bisa dimaksimalkan dengan waktu yang ada," kata Rifqi.

Sesuai jadwal, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih akan membacakan vonis perkara dugaan suap auditor BPK pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9) 2022.

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor pun sudah mengaku di persidangan bahwa tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

Baca Juga:Ayah Tega Bakar Koleksi Album K-Pop Sang Anak, Warganet Ikut Nyesek Sendiri

Ia menyebutkan, tim penasihat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," kata Dinalara yang merupakan Direktur LBH Bara JB (Barisan Relawan Jalan Perubahan).

Selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," demikian Dinalara.

Baca Juga:Viral 'Duit Ghaib' Berjumlah Fantastis di Rekening Staf DPRD, Publik: Mirip-mirip Drakor Ceritanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini