Dear Para Kades, Pemkab Bogor Bakal Berikan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Sesuai Potensi Desa

Menurutnya, BHPRD ini bersumber dari 10 komponen pajak daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Andi Ahmad S
Selasa, 27 September 2022 | 22:36 WIB
Dear Para Kades, Pemkab Bogor Bakal Berikan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Sesuai Potensi Desa
Ilustrasi bagi hasil pajak dan retribusi (Pixabay)

Ke depan, Bappenda juga bakal membuat aplikasi perhitungan BHPRD sehingga desa bisa mengakses dengan mudah. Sementara untuk meningkatkan pendapatan daerah, desa juga diharapkan ikut aktif mengenal potensi pajak dan retribusi daerah.

"Kita berharap itu dan desa melaporkan adanya potensi pajak daerah di wilayah desa kepada pengelola pajak daerah. Desa juga diharapkan mengimbau para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya," tandas Gandi.

Desa Sudah Bisa Ajukan Pencairan BHPRD 2022

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Reynaldi meminta para kepala desa (kades) untuk melengkapi persyaratan pencairan BHPRD 2022. Tujuannya, agar BHPRD bisa segera dicairkan dan pemerintah desa bisa menggunakannya dengan maksimal.

Baca Juga:Bahaya! PVMBG Sebut Pergeseran Tanah Bojongkoneng Berpotensi Jebloskan Bangunan ke Dalam Tanah

"Mekanisme pencairannya salah satu syaratnya adalah tahap 1 sudah dilaksanakan dan laporannya sudah masuk ke DPMD sebagai salah satu syarat untuk pencairan tahap kedua. Jadi Perbup yang sekarang berlaku itu bisa jadi dasar untuk pencairan tahap berikutnya," ujar Reynaldi.

Untuk itu, bagi desa yang sudah merencanakan pencairan, bisa langsung melakukan mekanisme permohonan pencairan. Saat ini, sudah ada beberapa desa yang sudah memulai proses tersebut.

"Mekanisme pencairan itu sebenarnya ke BPKAD, tapi kita akan membantu menghimpun. Kita sambil melihat apakah persyaratannya sudah cukup atau kurang. Setelah beres semua kita sampaikan ke BPKAD dan jika memenuhi syarat akan langsung dikirim ke rekening desa," terangnya.

Untuk itu, Reynaldi mendorong para kades agar segera menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.

"Jadi sudah mulai bisa mengajukan sejak sekarang, tak perlu menunggu. Yang penting syaratnya lengkap nanti bisa segera dicairkan," tandasnya.

Baca Juga:Tetangga Prabowo di Bojong Koneng Tak Jadi Direlokasi Pemerintah, Hanya Dibantu Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini