Termasuk, proses untuk anggota Polri yang melanggar etik sebanyak 35 orang dilakukan sidang etik di mana lima orang telah diputus sanksi pemecatan atau PTDH, dan yang lainnya dijatuhi sanksi demosi serta penepatan di tempat khusus (patsus).
“Saat ini (sidang etik) masih berlangsung untuk menuntaskan sisanya, ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini, sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas, tanpa pandang bulu untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sigit.
Rencananya Polri melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan dilakukan pekan depan.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dan Febri Diansyah mengatakan secara fisik kondisi kliennya dalam keadaan baik, namun untuk psikologis masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi yang dialami setelah insiden terjadi.
Baca Juga:UPDATE! Jokowi Tandatangani Surat Pemecatan Ferdy Sambo, Imbas Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya. Ada resep obat yang diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Klinik Pratama,” kata Arman.
Terkait penahanan, Arman menjelaskan alasannya untuk mendukung proses persidangan.
Arman menyatakan pihaknya menghargai keputusan penegak hukum menahan kliennya.
“Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” ujar Arman. (Antara)