"Saya tidak akan revisi, kita akan sampaikan bahwa ini tidak ada masalah ranah kewenangan kementerian agama tidak mengganggu kita, tidak mengganggu sama sekali, bahkan membantu," pungkas Idris.
Kemendagri Tolak Perda Kota Religius Kota Depok, Mohammad Idris Beberkan Penyebabnya: Baca Dulu Dong Isinya
Untuk diketahui, Perda Kota Religius ini sudah disahkan Pemkot Depok bersama DPRD Depok, namun ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Andi Ahmad S
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 09:37 WIB

BERITA TERKAIT
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
12 April 2025 | 16:12 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Boyong UMKM Binaannya ke Singapura, Jadi Partisipan di FHA-Food & Beverage 2025 Skala Global
16 April 2025 | 11:07 WIB WIBTerkini