"Jumlah anggota yang tersedia pun pastilah terbatas, tapi apa mau dikata, pertandingan dimulai, pertandingan selesai, kerusuhan terjadi. Kepolisian menembakkan gas air mata, sesuai dengan protap dan Perkap Nomor 16 tahun 2006, lalu banyak yang mempersalahkan hal gas air mata ini dengan berpegang pada aturan FIFA Point 19B," tegas Bachri.
Ia juga menjelaskan saat pintu Stadion dibuka, penonton masuk lalu pintu dikunci dan penjaga pintu pergi entah ke mana. Dan disaat kerusuhan pecah, semua berebut keluar, berdesakkan, terhimpit di ruang menuju pintu keluar, dan beberapa pintu terkunci.
"SOP stadion seperti apa itu, sudah sesuai FIFA apakah SOP standar PSSI? Saya meragukannya. Lalu kemudian karena banyak yang terhimpit, kehabisan oksigen, sampai meninggal sekian banyak, apakah karena gas air mata atau karena tidak bisa keluar stadion," ungkapnya.
Baca Juga:Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Peristiwa di Stadion Kanjuruhan