Menurut Anggi, ketugian yang dialami SM sebetulnya tidak bisa sebanding dengan beban yang dipikulnya. Namun, kata dia, hukum memiliki akses untuk menghukum perbuatan seseorang selain hukuman badan (pidana).
Tim kuasa hukum, menuntut pihak sekolah serta yayasan untuk mengganti kerugian baik moril, materil sampai immateril sebesar Rp. 1.000.0000.000.001,- (satu triliun satu rupiah).
"Bila somasi kami tidak diindahkan, kami akan gugat sekolah serta yayasan tersebut ke Pengadilan Negeri Bogor. Ini pelajaran bagi seluruh sekolah, untuk senantiasa amanah untuk melindungi setiap anak didiknya," paparnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni