Urus Syarat Kelulusan, Oknum Guru di Bogor Diduga Raba Payudara Murid

Kasus ini bermula saat SM hendak mengurus kelulusan dengan menyerahkan sejumlah persyaratan dan melakukan cap tiga jari di ijazahnya ke sekolah tempat ia menimba ilmu

Andi Ahmad S
Kamis, 06 Oktober 2022 | 04:20 WIB
Urus Syarat Kelulusan, Oknum Guru di Bogor Diduga Raba Payudara Murid
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Unplash)

Menurut Anggi, ketugian yang dialami SM sebetulnya tidak bisa sebanding dengan beban yang dipikulnya. Namun, kata dia, hukum memiliki akses untuk menghukum perbuatan seseorang selain hukuman badan (pidana).

Tim kuasa hukum, menuntut pihak sekolah serta yayasan untuk mengganti kerugian baik moril, materil sampai immateril sebesar Rp. 1.000.0000.000.001,- (satu triliun satu rupiah).

"Bila somasi kami tidak diindahkan, kami akan gugat sekolah serta yayasan tersebut ke Pengadilan Negeri Bogor. Ini pelajaran bagi seluruh sekolah, untuk senantiasa amanah untuk melindungi setiap anak didiknya," paparnya.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Baca Juga:Peluang Lolos Terbuka Lebar, Timnas Indonesia Geser Posisi Uni Emirat Arab di Grup B Kualifikasi Piala Asia U-17

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini