SuaraBogor.id - Seorang pria dengan inisial I (40) ditangkap Polres Bogor. Ia adalah pelaku penyiraman air keras terhadap seorang wanita di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
I tega menyerim korban A (49) karena terbakar api cemburu. Korban sendiri merupakan mantan istri pelaku. Pelaku cemburu dan emosi lantaran mengetahui mantan istrinya itu pernah bertemu dengan lelaki lain.
Menurut Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, kejadian bermula saat pelaku tengah berada di rumah korban.
Kemudian pelaku meminta dibuatkan kopi tetapi korban menolak, dan saat itu juga pelaku langsung memukul korban dengan tangannya, dan langsung menyiramkan cairan air keras.
“Kemudian pelaku mengambil cairan yang diduga ini asam klorida (air keras, red), ke wajah korban,” jelas Kapolres mengutip dari Bogordaily.net--jaringan Suara.com
Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih dalam tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan dalam proses penyidikan dengan dugaan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Adanya kasus perempuan yang disiram air keras mantan suaminya, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga:Ayah Ini Tega Siram Air Keras dan Buat Anaknya Kehilangan Telinga