Dear Pelancong, Catat Jam Ganjil Genap di Puncak Bogor

Sanksi putar balik ini diberikan oleh polisi ke pengguna jalan yang membawa kendaraan dengan plat nomor tak sesuai.

Andi Ahmad S
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:53 WIB
Dear Pelancong, Catat Jam Ganjil Genap di Puncak Bogor
Antrean kendaraan memasuki kawasan wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

SuaraBogor.id - Polres Bogor saat ini menerapkan ganjil genap Puncak Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk menekan angka kemacetan setiap akhir pekan.

Seperti diketahui Puncak Bogor menjadi tujuan wisata nasional. Jadi, setiap akhir pekan lalu lintas di ruas jalan ini sudah bisa dipastikan macet.

Pada pemberlakuan ganjil genap kali ini, jika wisatawan tidak mengecek plat nomor kendaraan sesuai tanggal hari ini maka dipastikan akan dikembalikkan lagi.

Karena petugas akan meminta Anda untuk memutar balik atau dilarang melintas ke kawasan puncak Kabupaten Bogor.

Sanksi putar balik ini diberikan oleh polisi ke pengguna jalan yang membawa kendaraan dengan plat nomor tak sesuai.

Baca Juga:Petani di Bogor Tersambar Petir Saat Panen Padi, Satu Orang Tewas

Para petugas akan bersiaga sejak pagi di kawasan yang sudah ditentukan. Lalu dipasang pengumuman ganjil dan genap.

Ganjil bisa meneruskan perjalanan sedangkan ganjil akan diminta untuk memutar balik.

Hal serupa juga diberlakukan sebaliknya. Jika hari itu ganjil, maka mobil Dengan plat genap akan diminta untuk memutar balik.

Petugas juga akan sangat teliti memperhatikan plat mobil yang melintas di jalur puncak itu.

Petugas yang bertugas pun sudah disiapkan, agar benar-benar memperhatikan plat mobil yang melintas di kawasan puncak tersebut.

Baca Juga:Ajak 5.000 Pelajar, Pemprov DKI Adakan Wisata Edukasi Soal Transportasi Modern Terintegrasi

Bagi Anda yang pernah terjebak aturan genap-ganjil, tentu akan merasa sesak di dada. Perjalanan jauh untuk liburan ke puncak jadi sia-sia.

Berdasarkan informasi yang dibagikan secara resmi oleh TMC Polres Bogor, sistem ganjil genap di Jalur Puncak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Polisi menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas tersebut diterapkan mulai H-1 akhir pekan dan H-1 libur nasional.

Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Berlaku Setiap Hari Jumat Mulai Pukul 14.00 Wib s/d Hari Minggu Pukul 24.00 WIB,” terang TMC Polres Bogor di Instagram @tmcpolresbogor.

“Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H -1 Pukul 14.00 Wib sampai dengan Hari Libur Nasional Pukul 24.00 WIB,” sambungnya.

Untuk titik lokasi penyekatan, polisi biasanya menggencarkan operasi di kawasan Simpang Gadog, area setelah Ciawi (jika menuju arah Puncak).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini