Dear Pelancong, Catat Jam Ganjil Genap di Puncak Bogor

Sanksi putar balik ini diberikan oleh polisi ke pengguna jalan yang membawa kendaraan dengan plat nomor tak sesuai.

Andi Ahmad S
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:53 WIB
Dear Pelancong, Catat Jam Ganjil Genap di Puncak Bogor
Antrean kendaraan memasuki kawasan wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

SuaraBogor.id - Polres Bogor saat ini menerapkan ganjil genap Puncak Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk menekan angka kemacetan setiap akhir pekan.

Seperti diketahui Puncak Bogor menjadi tujuan wisata nasional. Jadi, setiap akhir pekan lalu lintas di ruas jalan ini sudah bisa dipastikan macet.

Pada pemberlakuan ganjil genap kali ini, jika wisatawan tidak mengecek plat nomor kendaraan sesuai tanggal hari ini maka dipastikan akan dikembalikkan lagi.

Karena petugas akan meminta Anda untuk memutar balik atau dilarang melintas ke kawasan puncak Kabupaten Bogor.

Sanksi putar balik ini diberikan oleh polisi ke pengguna jalan yang membawa kendaraan dengan plat nomor tak sesuai.

Baca Juga:Petani di Bogor Tersambar Petir Saat Panen Padi, Satu Orang Tewas

Para petugas akan bersiaga sejak pagi di kawasan yang sudah ditentukan. Lalu dipasang pengumuman ganjil dan genap.

Ganjil bisa meneruskan perjalanan sedangkan ganjil akan diminta untuk memutar balik.

Hal serupa juga diberlakukan sebaliknya. Jika hari itu ganjil, maka mobil Dengan plat genap akan diminta untuk memutar balik.

Petugas juga akan sangat teliti memperhatikan plat mobil yang melintas di jalur puncak itu.

Petugas yang bertugas pun sudah disiapkan, agar benar-benar memperhatikan plat mobil yang melintas di kawasan puncak tersebut.

Baca Juga:Ajak 5.000 Pelajar, Pemprov DKI Adakan Wisata Edukasi Soal Transportasi Modern Terintegrasi

Bagi Anda yang pernah terjebak aturan genap-ganjil, tentu akan merasa sesak di dada. Perjalanan jauh untuk liburan ke puncak jadi sia-sia.

Berdasarkan informasi yang dibagikan secara resmi oleh TMC Polres Bogor, sistem ganjil genap di Jalur Puncak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Polisi menyampaikan bahwa rekayasa lalu lintas tersebut diterapkan mulai H-1 akhir pekan dan H-1 libur nasional.

Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Berlaku Setiap Hari Jumat Mulai Pukul 14.00 Wib s/d Hari Minggu Pukul 24.00 WIB,” terang TMC Polres Bogor di Instagram @tmcpolresbogor.

“Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H -1 Pukul 14.00 Wib sampai dengan Hari Libur Nasional Pukul 24.00 WIB,” sambungnya.

Untuk titik lokasi penyekatan, polisi biasanya menggencarkan operasi di kawasan Simpang Gadog, area setelah Ciawi (jika menuju arah Puncak).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak