Eksepsi Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Buka Paksa Baju dan Banting Putri Candrawathi

"Secara tidak berdaya (Putri Candrawathi) hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," jelas tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Galih Prasetyo | Elvariza Opita
Senin, 17 Oktober 2022 | 15:45 WIB
Eksepsi Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Buka Paksa Baju dan Banting Putri Candrawathi
Putri Candrawathi memakai baju tahanan berjalan untuk mengikuti jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

SuaraBogor.id - Ferdy Sambo lewat tim kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsi yang dibicarakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo disebutkan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi pada Kamis (7/7/2022) tepatnya pukul 18:00 WIB.

Menurut keterangan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Sambo, saat kejadian pelecehan seksual itu, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sedang ke SMA Taruna Nusantara, sementara Putri Candrawathi tidur di kamarnya.

"(Putri Candrawathi) terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar," kata tim kuasa hukum membacakan eksepsi Ferdy Sambo.

Baca Juga:Urutan Lengkap Detik-Detik Kematian Brigadir J, Masih Hidup Sebelum Ditembak Kepala oleh Ferdy Sambo

Selanjutnya dalam keterangan tim kuasa hukum Sambo, Brigadir J kemudian membuka paksa baju dari Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual.

Saat itu, Putri dalam keadaan sakit kepala dan tidak badan. Saat melakuakn aksinya tersebut, Brigadir J juga disebut memegang tangan dari Putri, sehingga ia tidak bisa melawan.

"Secara tidak berdaya (Putri Candrawathi) hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," jelas tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Selanjutnya, Brigadir J tiba-tiba panik karena mendengar seseorang hendak naik ke lantai dua di rumah Magelang.

Ia pun langsung memakaikan pakaian Putri yang sebelumnya telah dilepas paksa. Brigadir J juga disebut meminta Putri untuk mau memakai pakaiannya tersebut.

Baca Juga:Fakta dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Rangkul Istri Keluar Rumah usai Lakukan Tembakan

Brigadir J juga disebut menutup pintu kayu berwarna putih, diduga berharap tidak ketahuan berada di kamar Putri Candrawathi.

Namun Putri menolak dengan menahan badannya. Hal ini disebut memicu Brigadir J untuk membanting Putri ke kasur dan memberi ancaman.

"Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo, dan anak-anak kamu!" begitulah ancaman yang disebut disampaikan Brigadir J kepada Putri.

Brigadir J kemudian kembali membanting Putri sebelum memaksa keluar dari kamar.

Rencana Jahat Ferdy Sambo Didukung Putri Candrawathi

Sementara itu, menurut Jaksa Sugeng Hariadi, saat Ferdy Sambo merencanakan aksi jahat untuk merampas nyawa Brigadir J, Putri Candrawathi juga mengetahui hal tersebut.

"Namun bukannya membuat terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut, saling mengingatkan untuk mengurungkan niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling kerjasama dan mendukung rencana jahat tersebut," kata jaksa Sugeng Hariadi.

Ditambahkan oleh jaksa, selain Putri, tiga saksi lainnya yakni Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripik RR juga tidak berusaha mencegah rencana jahat dari Ferdy Sambo.

"Tidak satupun dari ketiga saksi yang berupaya mencegah rencana jahat Ferdy Sambo," terang jaksa.

Selanjutnya aksi pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan

Sesampainya di dalam rumah, Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J.

"Wat! Mana Ricky dan Yosua...panggil!" kata Sambo. "Kokang senjatamu!," kata Sambo kepada Richard yang saat itu berada di dekatnya.

Disebutkan jaksa bahwa Brigadir J sama sekali tidak mengetahui rencana jahat yang dilakukan Ferdy Sambo. Korban berjalan masuk ke dalam rumah.

Saat jaksa Sugeng Hariadi membacakan detik-detik Brigadir J tewas dieksekusi nada suara yang dikeluarkan terdengar berapi-api. Sementara Sambo yang duduk di kursi terdakwa terekam kamera mengepalkan tangan.

"Jongkok kamu," kata Sambo kepada Yosua. Yosua sempat mengangkat tangannya ke depan sambil sedikit mundur. "Ada apa ini," kata Yosua.

Tanpa banyak bicara, Sambo lantas memerintahkan Richard untuk melepaskan tembakan. "Woy...!kau tembak...!kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!" kata Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini