SuaraBogor.id - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo Cs beberapa waktu lalu mulai digelar Senin (17/10/2022).
Untuk diketahui, sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya publik dibuat bertanya-tanya, peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan Putri Candrawathi disebut mengetahui rencana dari pembunuhan tersebut.
Baca Juga:Ke Mana-mana Selalu Dibawa, Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap
“Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, ‘Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua’,” ucap Jaksa.
“Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Richard Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy Sambo langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan,” tambahnya.
Rencana pembunuhan terhadap Brigadir J akhirnya dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban tugas Yosua yang sehari-harinya dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi di mana pun berada, maka Yosua pasti ikut ke mana pun Putri berada, sekurang-kurangnya Ferdy Sambo dan Putri tahu persis Yosua pasti berada tidak jauh dari Putri,” jelasnya.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Remaja di Deli Serdang