Didakwa UU ITE Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi

Mengutip dari Antara, setelah didakwa dengan UUT, Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi.

Andi Ahmad S
Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:43 WIB
Didakwa UU ITE Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

SuaraBogor.id - Hendra Kurniawan didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mengutip dari Antara, setelah didakwa dengan UUT, Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka dalam pidana penghalangan keadilan ("obstruction of justice") yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ini

Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Ferdy Sambo Ucapkan Sesuatu Buat Keluarga Brigadir J

Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman jika memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian, Hendra berperan dalam pergantian DVR kamera pemantau (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar kompleks tempat tinggal Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Hendra juga mengetahui jika salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Tayangan CCTV itu berbeda dengan kronologi kejadian yang sudah diskenariokan Ferdy Sambo.

Ketua Manjelis Hakim Ahmad Suhel lalu menanyakan kepada Hendra Kurniawan, apakah mengerti maksud dari dakwaan JPU tersebut.

Baca Juga:Hal Ini Bikin Hendra Kurniawan Terseret Kasus Ferdy Sambo, Di Sidang Doakan Brigadir J

"Saya mengerti, dan untuk eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum," kata Hendra di hadapan majelis hakim.

Sementara itu kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku tidak akan melakukan eksepsi untuk surat dakwaan tersebut.

Hendra Kurniawan Didakwa UU ITE Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Henry Yosodiningrat, Kuasa Hukum mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mengatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana, kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," kata Henry usai sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu.

Pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena menurutnya surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil dari suatu surat dakwaan.

"Yang dieksepsi itu apabila dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat formil dan syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 143 KUHP," katanya.

Henry juga menyebut dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh JPU dalam persidangan Hendra Kurniawan sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana.

"Enggak ada perbuatan terdakwa, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa Hendra Kurniawan tidak mengetahui fakta kebenaran dari peristiwa yang disampaikan Ferdy Sambo perihal peristiwa penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga yang menyebabkan tewasnya Brigadir J dan kaitannya dengan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Dia enggak tahu apakah peristiwa yang apakah cerita yang disampaikan oleh Sambo ini fakta yang sebenarnya atau tidak," ujarnya.

Di mana, salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal, Sambo menyebut bahwa Brigadir J sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

"Waktu lapor ketemu Sambo, Sambo marah dan mengancam 'kalau sampai bocor, ini dari kalian!," kata Henry. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini