"Sehingga putusan yang diberikan tidak progresif dan cendrung kepada upaya penghambatan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Bogor, tetapi sekali lagi hal tersebut tidak menyurutkan langkah kami dalam penanganan perkara tindak korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Bogor menahan seorang kepala sekolah SMK Generasi Mandiri, Kecamatan Gunung Putri berinisial MK (56).
Penahanan tersebut usai dilakukan proses penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan barang bukti yang cukup yang diterima Kejari.
"Atas dasar itu, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan. Ia disangka pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kasi Pidana Khusus Dodi Wiraatmaja, Kamis, (08/09/2022).
Baca Juga:Acungkan Pedang ke Karyawan, Perampok Gasak Puluhan Juta di Minimarket Leuwiliang Bogor
Kepala sekolah ini dijadikan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik dari Pemprov Jawa Barat maupun pemerintah pusat sejak tahun 2018 hingga 2021.
Dodi mengaku, atas ulah kepala sekolah itu, negara dirugikan sebesar Rp1 Miliar lebih.
"Sebelumnya besar kerugian negara kurang lebih Rp1 Miliar, lalu karena ada keterangan tambahan dari saksi dan bukti lainnya, bakal ada peningkatan jumlah kerugian negara," ujarnya.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga tengah diuji dengan Daftar Pencarian Orang (DPO), Sumardi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor hingga saat ini juga belum berhasil menangkap mantan Sekertaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).
Baca Juga:Diminta Maju di Pilbup Bogor 2024, Arif Abdi: Selaku Kader Saya Siap
Kontributor: Egi Abdul Mugni