SuaraBogor.id - Baru-baru ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melakukan gugatan praperadilan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mempersilahkan langkah yang diambil MAKI soal dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Biarin saja, itu haknya dari masyarakat untuk melakukan laporan, itu hak dari masyarakat," kata Alexander Marwata, mengutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa jika ada masyarakat tidak puas, dia mempersilakan karena negara ini adalah negara demokrasi.
Baca Juga:Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Perizinan IMB
Dia menjelaskan bahwa dalam proses penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi, KPK sendiri telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa Lukas Enembe yang mengaku sakit.
"Kita baru akan berkoordinasi dengan IDI untuk mengirim dokter ke Papua guna memeriksa yang bersangkutan," tambah dia.
Pemeriksaan kesehatan ulang terhadap Lukas Enembe, ujar dia, perlu dilakukan demi penegakan hukum meskipun sebelumnya Lukas Enembe sudah diperiksa tim dokter di Singapura.
Terkait ada upaya agar Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe di Jayapura, Alexander tidak menjawabnya secara tegas.
Ia mengatakan pihaknya tidak akan berandai-andai untuk penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua itu terkait penjemputan paksa Lukas Enambe bersama kepolisian.
"Sesuatu yang belum pasti saya tidak ingin sampaikan," tegas dia. [Antara]