Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, Janda di Cianjur Mengaku Untuk Beli Skincare, Begini Modusnya

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, SR ditangkap petugas Satreskrim Polsek Pacet, berawal adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Andi Ahmad S
Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:14 WIB
Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, Janda di Cianjur Mengaku Untuk Beli Skincare, Begini Modusnya
Ilustrasi tersangka janda muda di Cianjur. [Envato Elements]

SuaraBogor.id - SR (25) janda muda asal Cianjur, Jawa Barat ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur, karena menggelapkan uang arisan senilai ratusan senilai ratusan juta.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, SR ditangkap petugas Satreskrim Polsek Pacet, berawal adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan soal arisan.

"Sebenarnya pelalu itu ada dua orang, namun baru satu yang berhasil kita tangkap, dan satu lainnya yaitu NV melarikan diri dan sedang dilakukan pengejaran," katanya pada wartawan, Kamis (20/10/2022)

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, dalam menjalan modus operandinya yaitu, kedua pelaku itu mengajak, dan merekrut sejumlah orang untuk mengikuti arisan.

Baca Juga:Jasad yang Ditemukan di Cianjur, Dibunuh Usai Sebar Video Seks Sesama Jenis

"Jadi kedua pelaku ini menawarkan arisan secara online melalui WA, awalnya melalui lingkungan pertemanan dari SL ini, dengan menyampaikan melalui pesan di WA dengan mengajak agar bisa ikut dalam arisan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, awalnya arisan yang dijalankan pelaku itu berjalan lancar, namun saat memasuki bulan kelima. Namun dibulan selanjutnya arisan mulai tidak berjalan lancar.

"Untuk korban arisan bodong ini tercatat mencapai sebanyak 22 orang, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 1,2 miliar. Tapi pelaku belum bisa mengembalikan sejumla uang sebesar Rp 642 juta," katanya.

Doni mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, sejumlah uang arisan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti skincare, dan peralatan rumah tangga.

"Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 378 KUP dan pasal 372 KUHP ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” katanya.

Baca Juga:Kenali Tipe Kulit, Sebelum Memilih Skincare Agar Tidak Salah Beli!

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini