Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, Janda di Cianjur Mengaku Untuk Beli Skincare, Begini Modusnya

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, SR ditangkap petugas Satreskrim Polsek Pacet, berawal adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Andi Ahmad S
Kamis, 20 Oktober 2022 | 18:14 WIB
Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, Janda di Cianjur Mengaku Untuk Beli Skincare, Begini Modusnya
Ilustrasi tersangka janda muda di Cianjur. [Envato Elements]

SuaraBogor.id - SR (25) janda muda asal Cianjur, Jawa Barat ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur, karena menggelapkan uang arisan senilai ratusan senilai ratusan juta.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, SR ditangkap petugas Satreskrim Polsek Pacet, berawal adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan soal arisan.

"Sebenarnya pelalu itu ada dua orang, namun baru satu yang berhasil kita tangkap, dan satu lainnya yaitu NV melarikan diri dan sedang dilakukan pengejaran," katanya pada wartawan, Kamis (20/10/2022)

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, dalam menjalan modus operandinya yaitu, kedua pelaku itu mengajak, dan merekrut sejumlah orang untuk mengikuti arisan.

Baca Juga:Jasad yang Ditemukan di Cianjur, Dibunuh Usai Sebar Video Seks Sesama Jenis

"Jadi kedua pelaku ini menawarkan arisan secara online melalui WA, awalnya melalui lingkungan pertemanan dari SL ini, dengan menyampaikan melalui pesan di WA dengan mengajak agar bisa ikut dalam arisan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, awalnya arisan yang dijalankan pelaku itu berjalan lancar, namun saat memasuki bulan kelima. Namun dibulan selanjutnya arisan mulai tidak berjalan lancar.

"Untuk korban arisan bodong ini tercatat mencapai sebanyak 22 orang, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 1,2 miliar. Tapi pelaku belum bisa mengembalikan sejumla uang sebesar Rp 642 juta," katanya.

Doni mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, sejumlah uang arisan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti skincare, dan peralatan rumah tangga.

"Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 378 KUP dan pasal 372 KUHP ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” katanya.

Baca Juga:Kenali Tipe Kulit, Sebelum Memilih Skincare Agar Tidak Salah Beli!

Kontributor : Fauzi Noviandi

Berita Terkait

Mendapatkan hasil glass skin dalam perawatan kulit, tidak sembarangan dilakukan. Karena ada 3 hal penting yang perlu diperhatikan dalam serangkaian menggunakan skincare ini.

yoursay | 20:27 WIB

Menurut dr. Jennie Novita (seorang skincare expert), skin minimalism adalah penggunaan produk skincare seminimal mungkin sesuai kebutuhan kulit.

yoursay | 10:42 WIB

Gluthation dan alpha arbutin bertugas untuk mencerahkan.

bisnis | 23:10 WIB

Diduga baru resmi bercerai seorang perempuan muda pamer surat Akta Cerai di Halaman Gedung PA Cianjur.

garut | 21:07 WIB

Tetapi sayangnya masih sedikit yang tahu cara memilih serum yang tepat. Lantas bagaimana cara memilih yang tepat?

lifestyle | 07:05 WIB

News

Terkini

Nurhakim mengaku dirinya tidak malu meski sedang tersandung kasus dugaan penyelewengan dana bantuan pembangunan infrastruktur desa alias Samisade TA 2022.

News | 17:05 WIB

Dia mengatakan kejadian dilaporkan manajemen Lippo Plaza Ekalokasari terjadi kepulan asap sekitar pukul 20.00 WIB sehingga petugas pemadam segera bergerak.

News | 22:34 WIB

Hal tersebut membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertanya-tanya. Dia memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Bogor soal pembangunan RSUD Parung tersebut.

News | 22:19 WIB

Informasi tersebut disamapikanm seorang yang mengaku sebagai karyawan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.

News | 14:24 WIB

Penyanyi muda runner-up ajang pencarian bakat Rising Star Indonesia yang ditayangkan stasiun televisi RCTI tahun 2014 itu menyanyikan lagu berjudul Gugur Bunga, Pulih, dan Ind

News | 23:20 WIB

Video itu diunggah oleh akun instagram @kabarnegri.

News | 20:15 WIB

Informasi tersebut disampaikan Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dishub Kabupaten Bogor Wilayah III Ciawi Iwan Sugito Sudirdjo.

News | 14:59 WIB

Pada kesempatan itu, Ganjar Pranowo didampingi Wali Kota Bogor Bima Arya lari pagi bersama komunitas pelari.

News | 11:39 WIB

Menurutnya, pemberlakuan kembali tilang manual ini berkaitan dengan masih minimnya infrastruktur kamera tilang elektronik (e-TLE) di Kabupaten Bogor.

News | 19:50 WIB

Untuk diketahui, dalam peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-541, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengusung tema Tuntas, Harmonis, dan Makmur.

News | 19:38 WIB

Perumda PPJ berencana melakukan pembongkaran di Juni mendatang.

News | 12:22 WIB

Rombongan Komisi IV DPRD Kota Bogor dipimpin oleh Akhmad Saeful Bakhri.

News | 12:14 WIB

Video viral tersebut diunggah akun instagram @bogor24update. Terlihat para pelajar mengeluarkan senjata tajam.

News | 22:52 WIB

"Mulai sore ini kami terapkan sistem ganjil genap sampai hari Minggu," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto.

News | 21:57 WIB

Kekecewaan itu terlihat dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor daerah pemilihan (dapil) IV, Ridwan Muhibi. Ia menilai, Iwan Setiawan belum maksimal

News | 18:37 WIB
Tampilkan lebih banyak