Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor 22 Oktober 2022, Lengkap dengan Jam Pemberlakuan

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap. Sistem tersebut akan berlangsung 21-23 Oktober 2022.

Hairul Alwan
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 06:41 WIB
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor 22 Oktober 2022, Lengkap dengan Jam Pemberlakuan
ILUSTRASI Ganjil Genap. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBogor.id - Ganjil Genap (Gage) di Puncak, Bogor kembali diberlakukan. Karenanya, bagi pengunjung yang hendak datang berwisata ke Puncak, Bogor jangan sampai salah plat nomor, karena jika salah plat nomor anda bisa diminta petugas untuk putar balik.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap. Sistem tersebut akan berlangsung 21-23 Oktober 2022.

Pemberlakuan ganjil genap dilakukan untuk mengatasi kemacetan di kawasan tersebut. Pemberlakuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 84 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi – Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak – Batas Kota Cianjur.

Dalam permenhub tersebut disebutkan, pembatasan melalui sistem ini akan diberlakukan di jalur Ciawi-Puncak Bogor. Dengan aturan sistem ini, kendaraan yang diperbolehkan memasuki atau melintas hanya mereka yang ber plat nomor dengan angka terakhir sesuai tanggal ganjil genap Puncak diberlakukan.

Baca Juga:Korban Penusukan Pria Misterius Ternyata Mahasiswi UIKA Bogor

Untuk hari pertama yakni Jumat (21/10/2022) pemberlakuan sistem ini, berdasarkan tanggal maka kendaraan yang berplat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan memasuki atau melintasi Kawasan wisata tersebut.

Sebagai informasi, kemacetan kerap terjadi di kawasan Puncak Bogor, khususnya setiap akhir pekan dan libur nasional.

Berbagai upaya pun telah dilakukan pemerintah, mulai dari pelebaran bahu jalan hingga penerapan sistem ganjil genap (Gage) bagi kendaraan.

Berikut jadwal ganjil genap Puncak Bogor berdasarkan Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021:

Jumat: Pukul 14.00 WIB.
Sabtu: berlaku selama 24 jam
Minggu: berlaku hingga pukul 24.00 WIB.
Libur nasional: berlaku mulai H-1 hingga hari libur pukul 24.00 WIB.

Baca Juga:Wanita di Bogor Ditusuk OTK Yang Mengaku Petugas Sensus Penduduk, Polisi Langsung Kejar Pelaku

Demikian jadwal yang berlaku mulai hari ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak