SuaraBogor.id - Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (25/10/2022). Penahanan tersebut menyusul pelimpahan tahap dua perkara pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra dari Polres Serang Kota.
Rencananya, penahanan Nikita Mirzani akan dilakukan selama 20 hari ke depan, yakni sampai tanggal 13 November 2022.
Penahanan tersebut dilakukan supaya Bintang film Comic 8 itu kooperatif mengikuti proses hukum. Diketahui sebelumnya, Nyai panggilan akrab Nikita sudah mangkir sebanyak 12 kali dari panggilan polisi.
Lantas, bagaimana duduk perkara kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra? Simak penjelasannya.
Baca Juga:Luna Maya Restui Nikita Mirzani dengan Ariel Noah, Nikita: Iya kan? Dia juga Bukan Suami Orang
Awal Mula kejadian
Nikita Mirzani membuat Insta Story dan mengunggah ulang salah satu pemberitaan media tentang Dito Mahendra yang diduga melakukan pemukulan terhadap petugas keamanan.
Selain itu, melalui kuasa hukumnya Dito Mahendra merasa tidak terima ketika dituduh Nikita Mirzani menipu hingga PHP (pemberi harapan palsu).
Unggahan ini dijadikan alasan untuk menjerat Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik. Setelah itu, Dito melaporkan Nyai pada 16 Juni 2022 atas unggahan Insta Storynya di Polres Serang.
Mangkir Dari Panggilan Polisi
Setelah pelimpahan berkas dari Dito ke Polres Serang tersebut, Nikita Mirzani pun mendapat panggilan dari kepolisian sebagai saksi. Namun, justru ibu tiga anak itu mangkir dari panggilan polisi. Bahkan Nikita telah menerima 12 kali pemanggilan dari pihak berwajib terkait laporan dari Dito Mahendra.
Baca Juga:Nikita Mirzani Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Di Polresta Rutan Serang
Rumah Dikepung Polisi
Buntut dari mangkirnya Nikita Mirzani ke Polres Serang, membuat wanita 36 tahun itu dijemput paksa di kediamannya pada 15 Juni 2022 pukul 03.00 dini hari.
Namun sayangnya penyidik gagal menjemput paksa Nikita Mirzani. Pada siang harinya, Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota. Saat di kantor polisi, Nikita berjanji akan kooperatif dengan semua proses penyidikan.
Beredar Surat Penetapan Tersangka
Tak lama kemudian, tersebar dokumen berkop Polres Serang Kota yang berisikan perihal penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah).
Surat tersebut diketahui dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 2022. Surat tersebut pun viral di media sosial hingga publik berasumsi bahwa Nikita memang sudah resmi menjadi tersangka.
Lanjutnya, Nikita membantah tidak menerima surat tersebut. Bahkan hal tersebut juga dibenarkan oleh Wakapolresta Serang Kota, Wahyu Imam yang menegaskan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka.
Rumah Kembali Digeledah
Pada 14 Juli 2022, rumah Nikita Mirzani kembali didatangi tim penyidik Polres Serang Kota. Kedatangan para penyidik itu dalam rangka menyita barang bukti berupa iPad. Namun saat penggeledehan terjadi, Nikita Mirzani tak ada di rumah.
Akhirnya pada 20 Juli 2022, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Dijemput Paksa di Mall
Puncaknya, Polres Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani di lobi utama Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB. Proses penangkapan Nyai ini juga beredar di media sosial menunjukkan sang putra bungsu, Arkana Mawardi yang bersama Nikita Mirzani sempat menangis histeris.
Tidak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Setelah menjalani penahanan selama 24 jam, Nikita Mirzani akhirnya dilepaskan pada Jumat (22/7/2022) malam. Meski berstatus tersangka, Nikita Mirzani tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena harus mendampingi anak-anaknya. Ia hanya dikenai wajib lapor satu minggu sekali.
Ditahan Selama 20 hari
Dikutip dari Banten Suara.com, pada 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani kembali ditahan di Rumah Tahanan Serang atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Penahanannya menyusul pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.
Nikita akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 13 November 2022. Penahanan Nikita Mirzani tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak mengatakan pertimbangan penahanan Nikita karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP, supaya Nyai tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Kontributor : Rifka