Nikita Mirzani Dipenjara, Isa Zega Langsung Beli Tumpeng Perayaan

Isa Zega lalu memperlihatkan bukti transfer pemesanan nasi tumpeng dalam jumlah besar.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:39 WIB
Nikita Mirzani Dipenjara, Isa Zega Langsung Beli Tumpeng Perayaan
Adrena Isa Zega alias Mami Isa saat menggelar konferensi pers terkait kasus pemukulan yang menimpa dirinya di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Setelah Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Isa Zega disebut-sebut menyambut bahagia.

Ia pun merayakan dengan bernyanyi dan berjoget di Instagram. Selain itu perempuan transgender ini bakal membuat acara syukuran.

Isa Zega lalu memperlihatkan bukti transfer pemesanan nasi tumpeng dalam jumlah besar.

Terlihat dalam layar yang dibagikan, nominal yang ditransfer senilai Rp 875 ribu. Sementara keterangannya tertulis "Tumpeng rayain Einn Eimmm". Einn Eimmm dibaca NM yang merupakan inisial Nikita Mirzani.

Isa Zega menyebut perayaan ini sebagai aksi balas dendam. Dulu, ketika dia dipenjara atas laporan Nikita Mirzani, seterunya itu juga merayakan dengan nasi tumpeng.

"Kemaren mereka yang tumpengan. Sekarang giliran mami doung Eiiiinnnnn Eymmmmmm. Udah diorder tumpengannya buat besok," tulis Isa Zega di caption dikutip Kamis (27/10/2022).

Warganet pun ikut berkomentar atas unggahan Isa Zega ini termasuk rekan-rekannya.

"Hurayyyyy Hurayyyyyyy," komentar mellybra****.

"Bismillah, mau ikut slametan mihh, bagi bagi rejekinya donk, buat tambahan modal. Semoga dijabah aminn," timpal widd_w*****.

Namun demikian ada juga yang mencibir Isa Zega.

"Makin ke sini tingkah lu makin nggak jelas wkwkw Sahrul Sahrul," komentar qtim*****.

"Mami tuir ini pun akan meyusul lagi ke penjeron," timpal farhanj*****.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporannya, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Akan tetapi penahanan itu ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meskipun demikian, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Setelah berkas acara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini