SuaraBogor.id - Kasus perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi hingga kini masih menjadi sorotan banyak pihak.
Kekinian, publik akhirnya dikejutkan dengan pengakuan Ambu Anne yang mengungkap bahwa alasan yang mendasarinya berani melakukan gugatan cerai lantaran Dedi Mulyadi dianggap telah melakukan kesalahan dalam syariat Islam selama berumahtangga.
Adapun kesalahan yang dimaksud Ambu Anne ini adalah melanggar hak-hak istri dalam biduk rumah tangga menurut Islam.
"Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya muslim, tentu saja mengacu kepada syariat Islam," kata Ambu Anne, mengutip dari Denpasar.suara.com -jaringan Suara.com, Minggu (30/10/2022).
Baca Juga:Alasan Istri Kedua Sule Cerai hingga Putri Delina Curhat
Kini, publik tentu dibuat penasaran mengenai hal apa sebenarnya yang membuat Dedi Mulyadi akhirnya digugat cerai oleh sang istri.
Terkuak, ternyata ada 4 kesalahan suami yang membuat seorang istri diperbolehkan menggugat cerai suaminya dalam Islam.
4 kesalahan suami tersebut di antaranya adalah:
1. Suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 6 bulan berturut-turut.
2. Suami meninggalkan istri selama 4 bulan berturut-turut tanpa kabar.
Baca Juga:Seandainya Beneran Cerai, Kang Dedi - Ane Perlu Tahu 5 Tips Ini Agar Tetap Percaya Diri
3. Suami tidak melunasi mahar yang disebutkan saat akad nikah (baik sebagian atau seluruhnya) sebelum terjadinya hubungan suami istri.
4. Adanya perlakuan buruk dari suami kepada istrinya.
Saat ditanya awak media apakah Dedi Mulyadi telah melanggar, Ambu Anne dengan tegas mengiyakan.
"Ya, jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat cerai," ucapnya tegas.
Dedi Mulyadi sendiri memilih bungkam saat ditanya soal tudingan melanggar syariat Islam yang disampaikan oleh Ambu Anne.