Suami Istri Jadi Tersangka
Sepasang suami-istri asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiksaan hingga penyekapan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART).
Keduanya ialah Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) yang digelandang ke Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
"Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua tersangka dengan inisial YK dan LF," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022).
Baca Juga:ART Ferdy Sambo Bersihkan Darah Brigadir J, Depan Kamar Mandi hingga Ruang Tengah
Dia menegaskan, kedua majikan tersebut sudah melakukan tindak pidana terhadap korban yang diketahui berinisial Rohimah (29) asal Desa Penggerenan, Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.
Mereka melakukan perbuatannya di rumahnya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat. Niko mengatakan, pasangan suami-istri itu
melakukan penganiayaan terhadap ART-nya sendiri.
"Kemudian melakukan perbuatan atau tindak pidana yang masuk kaidah merampas kemerdekaan atau biasa disebut penyekapan dan juga disertai adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ungkap Niko.
Kontributor : Rifka
Baca Juga:Pasutri di Bandung Barat Siksa ART, Diduga Dilakukan Sejak 3 Bulan Lalu