SuaraBogor.id - Berita populer Suarabogor.id pada Rabu (2/11/2022) ada soal nenek 58 tahun tinggal di Lapas Paledang gegera persoalan rumah, lalu ada deretan fakta kasus pembunuhan anak kandung di Depok.
Seorang nenek 58 tahun yang merupakan warga Kampung Tugu Wates, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, harus berjuan dalam menuntut keadilan.
Kini nenek berinisial MH itu harus tinggal di balik jeruji besi Lapas Paledang Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasus ayah bunuh anak di Depok, Jawa Barat hingga menyebabkan istri kritis, tepatnya di Jatijajar, Tapos, Kota Depok masih menjadi perbincangan masyarakat.
Baca Juga:Komnas HAM Sebut Ketum PSSI Harus Ikut Dipidana Atas Tragedi Kanjuruhan
Pasalnya, sosok ayah yang seharusnya menjaga anak ini malah melakukan pembunuhan sadis di ruang tamu rumahnya sendiri di Depok.
1. Nenek 58 Tahun Harus Tinggal di Lapas Paledang dan Berjuang Menuntut Keadilan, Gegara Persoalan Rumah Sendiri
![Pemeriksaan saksi-saksi pada sidang kasus jual beli rumah di Bogor [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/02/83947-sidang-kasus-jual-beli-rumah.jpg)
Seorang nenek 58 tahun yang merupakan warga Kampung Tugu Wates, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, harus berjuan dalam menuntut keadilan.
Kini nenek berinisial MH itu harus tinggal di balik jeruji besi Lapas Paledang Kota Bogor, Jawa Barat.
2. 8 Fakta Kasus Ayah Bunuh Anak di Depok Hingga Dipecat dari Pegawai Pemkab Bogor