Jebol Pintu dan Jendela Sekolah, Empat Anggota TOM 2019 Gangster Diringkus Polisi, Ini Modus Operandinya

Ada empat anggota TOM 2019 Gangster yang diamankan polisi berinisial MA (17), MI (16) , DH (17), dan KW (20).

Andi Ahmad S
Selasa, 08 November 2022 | 14:46 WIB
Jebol Pintu dan Jendela Sekolah, Empat Anggota TOM 2019 Gangster Diringkus Polisi, Ini Modus Operandinya
Ilustrasi gangster. (Pexels/Pixabay)

SuaraBogor.id - Pelaku pencurian dan vandalisme di SDN 04 Cihideung llir, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diringkus Polres Bogor.

Ada empat anggota TOM 2019 Gangster yang diamankan polisi berinisial MA (17), MI (16) , DH (17), dan KW (20).

Dari keterangan Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya hanya iseng melakukan vandalisme.

“Hasil dari keterangan dari mereka, alasan mereka melakukan vandalisme hanya karena iseng. Dari pengakuan tidak ada kaitannya dengan gengster,” jelas Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto kepada awak media.

Baca Juga:Bocah Perempuan Menangis Diduga Depresi karena Terlalu Banyak Tugas Sekolah

Dari hasil pengakuan yang didapatkan oleh para tersangka, pelaku melakukan pencurian dengan mengenakan motor secara mondar mandir sebanyak empat kali.

Pihak kepolisian pun membeberkan bahwasanya pelaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya. Semua tersangka diketahui tidak ada kaitannya dengan pihak sekolah.

“Mereka memang putus sekolah semua, sehingga tidak ada kaitannya dengan sekolah,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan modus operandi yang dilakukan yakni pelaku melakukan aksinya dengan menjebol pintu belakang dan jendela dari sekolah tersebut. Kemudian, para pelaku masuk ke kedalam ruang guru dan mengambil peralatan elektronik.

“Pelaku menggencarkan pada Senin pagi pukul 02.30 WIB dengan menggunakan senjata tajam dan linggis. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ini yang dilakukan oleh tim reskrim Polsek Ciampea, 4 orang tersangka ditangkap dan diamankan,” ucap AKBP Iman Imanuddin kepada awak media.

Baca Juga:9 Drama Korea Bertema Sekolah Tahun 2022 Ini Wajib Kamu Tonton!

Adapun barang bukti yang sudah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian yakni 3 unit printer, 4 unit laptop, 1 buah dispenser, 1 buah galon, 1 buah tabung gas 3 kg, 3 buah Sajam dengan jenis clurit, golok, dan samurai serta 1 bungkus kecil daun ganja kering.

Dari tindak kejahatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dalam hal ini, polisi pun masih memburu DPO berinisial G.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak