Jebol Pintu dan Jendela Sekolah, Empat Anggota TOM 2019 Gangster Diringkus Polisi, Ini Modus Operandinya

Ada empat anggota TOM 2019 Gangster yang diamankan polisi berinisial MA (17), MI (16) , DH (17), dan KW (20).

Andi Ahmad S
Selasa, 08 November 2022 | 14:46 WIB
Jebol Pintu dan Jendela Sekolah, Empat Anggota TOM 2019 Gangster Diringkus Polisi, Ini Modus Operandinya
Ilustrasi gangster. (Pexels/Pixabay)

SuaraBogor.id - Pelaku pencurian dan vandalisme di SDN 04 Cihideung llir, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diringkus Polres Bogor.

Ada empat anggota TOM 2019 Gangster yang diamankan polisi berinisial MA (17), MI (16) , DH (17), dan KW (20).

Dari keterangan Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya hanya iseng melakukan vandalisme.

“Hasil dari keterangan dari mereka, alasan mereka melakukan vandalisme hanya karena iseng. Dari pengakuan tidak ada kaitannya dengan gengster,” jelas Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto kepada awak media.

Baca Juga:Bocah Perempuan Menangis Diduga Depresi karena Terlalu Banyak Tugas Sekolah

Dari hasil pengakuan yang didapatkan oleh para tersangka, pelaku melakukan pencurian dengan mengenakan motor secara mondar mandir sebanyak empat kali.

Pihak kepolisian pun membeberkan bahwasanya pelaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya. Semua tersangka diketahui tidak ada kaitannya dengan pihak sekolah.

“Mereka memang putus sekolah semua, sehingga tidak ada kaitannya dengan sekolah,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan modus operandi yang dilakukan yakni pelaku melakukan aksinya dengan menjebol pintu belakang dan jendela dari sekolah tersebut. Kemudian, para pelaku masuk ke kedalam ruang guru dan mengambil peralatan elektronik.

“Pelaku menggencarkan pada Senin pagi pukul 02.30 WIB dengan menggunakan senjata tajam dan linggis. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ini yang dilakukan oleh tim reskrim Polsek Ciampea, 4 orang tersangka ditangkap dan diamankan,” ucap AKBP Iman Imanuddin kepada awak media.

Baca Juga:9 Drama Korea Bertema Sekolah Tahun 2022 Ini Wajib Kamu Tonton!

Adapun barang bukti yang sudah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian yakni 3 unit printer, 4 unit laptop, 1 buah dispenser, 1 buah galon, 1 buah tabung gas 3 kg, 3 buah Sajam dengan jenis clurit, golok, dan samurai serta 1 bungkus kecil daun ganja kering.

Dari tindak kejahatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dalam hal ini, polisi pun masih memburu DPO berinisial G.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak