Akibat Ingin Investasi di Salah Satu Akun Toko Online, 311 Mahasiswi IPB Terjerat Pinjol

Kabar tersebut dibenarkan Polresta Bogor Kota. Bahwa, ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol lantaran diiming-imingi 10 persen namun tidak menerima sesuai janji.

Andi Ahmad S
Rabu, 16 November 2022 | 13:29 WIB
Akibat Ingin Investasi di Salah Satu Akun Toko Online, 311 Mahasiswi IPB Terjerat Pinjol
Ilustrasi Institut Pertanian Bogor (IPB)

SuaraBogor.id - Sebanyak 311 mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) mengaku terjerat pinjaman online (Pinjol) akibat ingin investasi di salah satu toko online.

Kabar tersebut dibenarkan Polresta Bogor Kota. Bahwa, ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol lantaran diiming-imingi 10 persen namun tidak menerima sesuai janji.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menerangkan, bahwa dua laporan resmi telah masuk sejak akhir Oktober 2022 dan sedang dalam pencarian terlapor pemilik akun toko online berinisial SAN untuk dimintai keterangan.

"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar AKBP Ferdy.

Baca Juga:Ratusan Mahasiswa IPB Terlilit Pinjol hingga Miliaran Rupiah Gara-gara Tergiur Investasi Bodong

Wakapolresta Bogor itu menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online SAN sebesar Rp2,1 miliar dari 311 korban.

Modus SAN kepada korbannya kerja sama awalnya tidak terkait dengan pinjol. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan bagi hasil 10 persen.

Tetapi, kata AKBP Ferdy, kemudian syarat yang disampaikan oleh SAN ini bahwa para pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman di online.

Beberapa pinjaman online yang terdata, di Polresta Bogor Kota saat ini ada lima pinjol yang dipakai para mahasiswa dan investor lain di akun toko online milik SAN. Hasil pinjaman online tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari hasil keuntungannya.

Faktanya, kata AKBP Ferdy, setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, pemilik akun toko online itu tidak membayarkan sesuai janjinya yang 10 persen.

Baca Juga:5 Ciri-ciri Investasi Bodong, Kenali Agar Tak Seperti Mahasiswa IPB Sampai Terjerat Pinjol

Sementara, hingga sekarang, para korban punya kewajiban ataupun ditagih oleh pihak aplikasi untuk membayarkan kewajiban pinjaman online mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya.

"Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," katanya pula. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini