Menindaklanjuti video yang berdurasi 2 menit 13 detik itu, pihak kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk langsung terjun ke lapangan untuk menangkap pelaku.
Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung diringkus ke Polsek Cisauk, Tangerang Selatan.
Pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
Kontributor : Rifka
Baca Juga:'Mau ke Mana Lu, Nge-jablay?' Kronologi KDRT Suami Pukul Istri di Tangsel, Tuding Selingkuh