Akhirnya Terungkap! Tersangka Pakai Uang Ratusan Mahasiswa IPB Untuk Beli Mobil dan Bayar Utang

Tersangka berinisial SAN (29) ini memakai uang dari hasil penipuan untuk membayar hutang dan juga membeli mobil.

Andi Ahmad S
Jum'at, 18 November 2022 | 20:04 WIB
Akhirnya Terungkap! Tersangka Pakai Uang Ratusan Mahasiswa IPB Untuk Beli Mobil dan Bayar Utang
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah) bersama Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penipuan investasi bodong di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa].

SuaraBogor.id - Tersangka penipuan kepada ratusan Mahasiswa IPB hingga terserat kasus pinjol (Pinjaman Online) kini sudah ditangkap Polres Bogor.

Tersangka berinisial SAN (29) ini memakai uang dari hasil penipuan untuk membayar hutang dan juga membeli mobil.

"Uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagiannya untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk menutup utang dari korban sebelumnya," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin.

Satu unit mobil merk Suzuki milik tersangka SA itu kini disita kepolisian bersama beberapa barang bukti lainnya, yaitu satu unit telepon genggam, satu buku tabungan, dan satu kartu ATM.

Baca Juga:Kronologi Mahasiswa IPB Bisa Terjerat Pinjol Miliaran Rupiah

Iman menyebutkan SA yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/11), diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok investasi terhadap 317 orang, dengan 116 orang di antaranya merupakan mahasiswa IPB. Total kerugian para korban mencapai Rp2,3 miliar.

Masing-masing korban investasi bodong itu mengalami nominal kerugian beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta yang kini menjadi utang di beberapa platform resmi pinjaman online, seperti Shoppe Pay Latter, Shopee Pinjam, Akulaku, dan Kredivo.

SA yang sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2022, awalnya menawarkan korban untuk berinvestasi di sebuah toko daring miliknya dengan iming-iming membagi 10 persen dari setiap keuntungan.

Mengingat mayoritas korbannya adalah mahasiswa, SA menyarankan para korbannya mengajukan pinjaman daring untuk memperoleh uang agar bisa berinvestasi.

"Modusnya dengan menawarkan kerja sama pencairan bisnis pada toko online yang diakui adalah pemiliknya si tersangka. Ternyata hasil pemeriksaan, toko online tersebut milik orang lain," beber Iman.

Baca Juga:Bikin Ratusan Mahasiswa IPB Terlilit Pinjol, Tersangka Siti Aisyah Raup Duit Rp 2,3 Miliar!

Kapolres menjelaskan SA yang bukan merupakan mahasiswa IPB merekrut korban dengan cara menawarkannya dari mulut ke mulut, lalu presentasi mengenai investasi toko daring melalui zoom meeting.

Hingga kini Polres Bogor sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus investasi bodong.

"Semua saksi dan korban yang terkait dengan ini akan kami lakukan pemeriksaan. Baru 10 saksi diperiksa," kata Iman. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini