Dinar Candy dan Rosa Bela-belain Datang di Sidang Lanjutan Nikita Mirzani, Gegara Tidak Bisa Jenguk di Rutan Serang

Hal tersebut membuat dirinya nekat untuk hadir di sidang lanjutan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang.

Andi Ahmad S
Senin, 21 November 2022 | 13:10 WIB
Dinar Candy dan Rosa Bela-belain Datang di Sidang Lanjutan Nikita Mirzani, Gegara Tidak Bisa Jenguk di Rutan Serang
Nikita Mirzani jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

SuaraBogor.id - Dinar Candy dan Rosa Meldianti mengaku bahwa dirinya tidak bisa menjenguk Nikita Mirzani di Rutan Serang, Banten oleh petugas.

Hal tersebut membuat dirinya nekat untuk hadir di sidang lanjutan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang.

"Sebenarnya pengin jenguk ka Niki dari lama. Terus katanya Bu Fitri belum bisa, nanti aja pas sidang. Makanya aku pagi-pagi banget datang kesini," kata Dinar Candy di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, mengutip dari MataMata -jaringan Suara.com, pada Senin (21/11/2022).

Dinar Candy yakin, Nikita Mirzani pasti kuat menghadapi cobaan ini. Namun satu yang dipikirkan adalah anak-anak dari sang artis.

Baca Juga:Mengutip Ayat Alquran, Nikita Mirzani Bantah Cemarkan Nama Baik Dito Mahendra: Postingan Itu untuk Penegak Hukum

"Aku khawatir pada anak-anaknya. Cuma aku lihat Lolly (anak pertama Nikita Mirzani) kuat, sudah bisa usaha sendiri," tutur Dinar Candy.

Selain Dinar Candy dan Rosa Meldianti, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru sudah hadir di Pengadilan Negeri Serang. Tidak sendiri, ia juga ditemani Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum bintang film Comic 8 ini.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Baca Juga:Stylish Banget, Ini Gaya Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak