Minta UMP Jawa Barat 2023 Naik 12 Persen, Buruh: Indikator Pertumbuhan Ekonomi

Buruh merekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat Tahun 2023 sebesar 12 persen, berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.

Andi Ahmad S
Selasa, 29 November 2022 | 11:30 WIB
Minta UMP Jawa Barat 2023 Naik 12 Persen, Buruh: Indikator Pertumbuhan Ekonomi
Ilustrasi buruh [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraBogor.id - Para buruh mulai teriak soal Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 Pemprov Jawa Barat. Kali ini datang dari Konfe‎derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Ketua Konfe‎derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto meminta kepada Pemprov Jabar untuk menaikan UMP 2023 Jawa Barat sebesar 12 persen.

"Jadi dalam rapat dengan Dewan Pengupahan, tidak ada kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama ialah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen," ujar Roy Jinto, mengutip dari Antara.

Roy menuturkan buruh merekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat Tahun 2023 sebesar 12 persen, berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.

"Sehingga angka 12 persen itu karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional," kata Roy.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp1,986 juta.

Akan tetapi dari Pemprov Jawa Barat merekomendasikan kenaikan UMK itu sekitar 7,88 persen.

Sehingga tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Dan kami berharap Gubernur Jabar bisa menetapkan 12 persen, karena bagaimanapun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh," kata Roy.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga:UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Begini Rincian Besarannya

Apindo Jawa Barat menilai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bisa mencekik para pengusaha, terlebih, peraturan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bertentangan dengan PP No 36 Tahun 2021, Keputusan Mahkamah Konstitusi dan bertentangan dengan Instruksi Mendagri.

Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik menuturkan berdasarkan ahli hukum Apindo,

"Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi, bertentangan dengan instruksi Mendagri," kata Ning.

Oleh karena itu, sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materil ke MA dan saat yang sama dalam penentuan upah tahun ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak