SuaraBogor.id - SM (34) merupakan pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Polresta Bogor Kota di kediamannya di Kampung Lebaksari, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah.
Pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam magic com atau penanak nasi.
Total sabu yang disimpan pun cukup banyak yakni 64,6 gram.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan, pihaknya menemukan satu bungkus plastik klip besar narkoba jenis sabu dan empat bungkus plastik klip kecil sabu yang disimpan tersangka di dalam penanak nasi.
Baca Juga:Gali Kuburan Untuk Tokoh Masyarakat, Warga Bojonggede Digegerkan Penemuan Granat Nanas
“Ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 64,66 gram,” katanya, mengutip dari Metropolitan.id -jaringan Suara.com.
Meski sudah menangkap SM, pihaknya masih mencari dua orang tersangka lain dalam kasus yang sama. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sebenarnya ada dua (orang) yang terungkap berhubungan dengan SM ini. Tapi masih DPO,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SM yang disebut berperan sebagai pengedar dan pemakai bakal dijerat pasal 112 dan 114, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Pemerintah Mulai Susun Strategi Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor